Warga Petojo Selatan Ajukan Keringanan Tarif PBB

Selasa, 08 Juli 2014 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 6099

Warga Petojo Selatan Ajukan Surat Keringanan Tarif PBB

(Foto: doc)

Warga yang bermukim di RW 02, 03 dan 04 Jalan Tanah Abang V, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI.

Tahun lalu, saya bayar PBB hanya Rp 9.000, sekarang naik jadi Rp 200 ribu

Surat keberatan tersebut diajukan warga setempat menyusul tingginya kenaikan pembayaran PBB di wilayah pemukiman mereka yang meningkat drastis dari tahun sebelumnya.

Ketua RW 02, Petojo Selatan, Oding (62) mengatakan, kenaikan harga PBB yang ditetapkan Pemprov DKI sejak Januari lalu membuat warga di lingkungannya ketar-ketir. "Tahun lalu, saya bayar PBB hanya Rp 9.000, sekarang naik jadi Rp 200 ribu," ujar Oding, Selasa (8/7).

Menurut Oding, kebijakan kenaikan PBB ini membuat beban warga di wilayahnya semakin berat. Sebab, kenaikan pajak yang ditetapkan pemerintah, lebih dari 100 persen. "Naiknya lebih dari 100 persen. Warga pada teriak pas bayar PBB," katanya.

Ia menuturkan, kenaikan tarif PBB yang terlampau tinggi ini tidak sesuai dengan kemapuan warga. Walaupun, kebijakan itu dibarengi dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah mereka.

Atas dasar itu, lanjut Oding, warga di tiga RW tersebut mengajukan keberatan kenaikan tarif PBB ini kepada Pemprov DKI. Keberatan disampaikan melalui surat ke kantor Kelurahan Petojo Selatan.

Saat dikonfrimasi, Lurah Petojo Selatan, Rianto mengaku belum mengetahui adanya surat permohonan keringanan pembayaran PBB dari warga Jalan Tanah Abang V. "Saya belum terima suratnya. Kita lihat dulu," akunya.

Ia mengungkapkan, surat permintaan keringanan tarif PBB memang bisa diajukan warga. Namun surat tersebut diajukan secara personal, bukan secara kolektif ataupun global. "Kita memang kasih kesempatan warga untuk minta keringanan PBB, itu bisa diajuin, tapi secara personal, bukan global," ujarnya.

Menurut Rianto, sejauh ini, terhitung sudah ada sekitar 50 warga di seluruh wilayah Petojo Selatan yang mengajukan keringanan tarif PBB ini. Keputusan diterima atau tidaknya surat pengajuan keringanan tarif PBB itu diserahkan kepada Dinas Pelayanan Pajak DKI.

"Yang menentukan Dinas Pajak DKI. Masyarakat ngajuin dulu, setelah itu baru diputuskan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
pajak online ilustrasi

Jumlah Wajib Pajak Online Masih Minim

Rabu, 18 Juni 2014 5407

mrt jakarta

Pembebasan Lahan MRT Terkendala NJOP

Jumat, 27 Juni 2014 5334

Alasannya, warga selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun meskipun tidak menganton

Warga Minta Ganti Rugi Proyek Jalan Inspeksi

Rabu, 25 Juni 2014 9510

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5147

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1320

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1444

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1373

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 560

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks