DKI Larang Mobil Dinas untuk Mudik

Selasa, 08 Juli 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Dunih 6475

mobil dinas beritajakarta.com

(Foto: doc)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk keperluan mudik Lebaran. Larangan ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dulu saya kasih, tapi sekarang tidak lagi, kan ada edaran dari KPK tahun lalu. Ya tidak boleh, kalau KPK sudah bilang begitu

"Dulu saya kasih, tapi sekarang tidak lagi, kan ada edaran dari KPK tahun lalu. Ya tidak boleh, kalau KPK sudah bilang begitu," kata Basuki di Balaikota, Selasa (8/7).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Endang Widjajanti, belum mengetahui jumlah mobil dinas yang dimiliki Pemprov DKI dan dirinya juga mengaku belum menerima surat edaran mengenai larangan mudik menggunakan mobil dinas.

"Jumlahnya saya tidak hafal, harus cek dulu. Biasanya ada surat edaran larangan, tapi sampai saat ini saya belum terima," kata Endang saat dihubungi beritajakarta.com.

Ia menambahkan, seharusnya mobil dinas tidak digunakan untuk mudik, karena mobil dinas diperuntukkan untuk bekerja dan melayani warga DKI Jakarta. Terlebih, semua perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI, artinya memang buat dinas atau bekerja," tegasnya.

Karena itu, jika ada PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, I Made Karmayoga, mengancam akan memberikan sanksi kepada PNS tersebut. Sebab, hal itu merupakan fasilitas negara dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Akan kita kenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksinya dari teguran secara lisan hingga tertulis. Kita lihat dulu kasusnya seperti apa, kalau sampai sanksi tertulis itu sudah berat," tandas Made.

Selain melarang mobil dinas untuk keperluan pribadi dan mudik, KPK juga telah melarang penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. Jika itu terjadi, unit kendali gratifikasi yang ada di masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan.

BERITA TERKAIT
lkhpn

756 Pejabat DKI Wajib Isi LHKPN

Rabu, 02 Juli 2014 6579

pelantikan pejabat esolon 3 dan 4

264 Pejabat BPTSP DKI Dilantik

Senin, 30 Juni 2014 11624

Jelang Lebaran, Terminal Kampung Rambutan Masih Sepi

Lonjakan Pemudik di Kampung Rambutan H-10 Lebaran

Selasa, 08 Juli 2014 5439

Ingin Tahu Kondisi Arus Mudik, Klik Situs Ini

Pantau Mudik Lebaran, Dishub Siapkan "e-Report"

Jumat, 04 Juli 2014 6116

Terminal Pulogadung Jaktim

12 Terminal di Ibu Kota Siap Layani Arus Mudik

Selasa, 01 Juli 2014 6560

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 2966

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2625

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2261

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2852

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2725

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks