Banyak Usaha Kosan di Pancoran Tidak Berizin

Rabu, 20 Juli 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 4156

Tiga Rumah Kos di Kelurahan Pancoran Tidak Berizin

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Jajaran Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan melakukan pemantauan dan pendataan rumah kos yang memiliki lebih dari 10 pintu, pada Selasa (19/7) malam. Kali ini, petugas menyasar dua lokasi di wilayah Kelurahan Pancoran.

Dari empat titik yang kita periksa, ada tiga nggak ada izin usaha atau rumah kos dan tidak bayar pajak

Lokasi pertama di Jalan Pancoran Buntu I RT 02/02, di sini petugas mendata penghuni dan memeriksa izin tiga rumah kos. Jumlah pintu di masing-masing kosan bervariasi, ada yang 40 pintu, 20 pintu, dan 14 pintu. Hasilnya, satu kosan dengan 20 pintu memiliki izin dan bayar pajak, sedangkan yang lainnya tidak.

Sementara satu kosan dengan 60 pintu di Jalan Raya Pasar Minggu, tepatnya samping Circle K, juga diketahui tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kosan ini posisinya agak terselubung, karena berada di balik apotek dan tempat bimbingan belajar (bimbel). Di sini petugas mendapati banyak penghuni ber-KTP non DKI dan tidak memiliki Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

"Dari empat titik yang kita periksa, ada tiga nggak ada izin usaha atau rumah kos dan tidak bayar pajak. Nanti kita koordinasikan dengan PTSP dan UPPD biar nanti tingkat kota yang memproses untuk penyegelan bagi yang tidak ada izin. Kita sifatnya pemanggilan dan pendataan. Untuk penghuni, banyak yang KTP non DKI dan masih KTP yang lama, bukan E-KTP," kata Herri Gunara, Camat Pancoran.

Sementara dari razia tersebut didapati 40 penghuni tidak ber-KTP DKI. Maka itu, petugas mengimbau mereka untuk mengurus SKDS. Dikatakan Herri, pihaknya juga akan mempersoalkan sumur bor di empat kosan ini yang tidak berizin.

"Sasaran pemantauan dan pemantauan rumah kos ini yaitu penghuni yang tidak ada identitasnya, maka kita bantu pengurusan SKDS. Lalu izin kos, pajak, dan izin sumur bor, kita panggil itu ranahnya PTSP. Saya instruksikan PTSP untuk memproses, yang eksekusi tingkat kota. Kami sifatnya pengimbauan dan mengarahkan," tandas Herri.

BERITA TERKAIT
 Pasangan Bukan Suami Istri di Kosan Tidak Berizin Terjaring Operasi Terpadu

3 Rumah Kos Mewah di Kalibata Dirazia

Sabtu, 16 Juli 2016 10031

sitif Narkoba, Sembilan Penghuni Kost Digelandang ke Polres

10 Penghuni Kos Positif Narkoba Digelandang ke Polres Jaktim

Jumat, 15 April 2016 5658

Djarot Minta Lurah Tutup Kontrakan Yang Tak Memiliki Jamban

Rumah Kontrakan Tanpa Jamban akan Ditutup

Rabu, 16 Maret 2016 4003

BERITA POPULER
IMG 20261104 WA0056

Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

Rabu, 04 November 2026 10156

Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7249

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4947

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 3669

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2763

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks