Tempat Hiburan akan Dipasangi Stiker

Jumat, 03 Juni 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6289

Dinas Pariwisata Gelar Sosialisasi Operasional Tempat Hiburan

(Foto: Rudi Hermawan)

Seluruh tempat hiburan malam di Jakarta diminta mematuhi aturan operasional selama bulan Ramadan. Untuk mempermudah pengawasan dan sebagai informasi bagi masyarakat, Dinas Pariwisata dan Kebudayan DKI Jakarta akan memasang stiker yang diperkenankan atau tidak boleh beroperasi.

Kami juga akan memasang stiker ke tempat hiburan. Jika berwarna hijau boleh buka dan warna merah tutup

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jamhuri Androfa mengatakan, jam buka tutup tempat hiburan selama Ramadan diatur Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 98 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 yang mengatur pengusaha hiburan seperti diskotek, panti pijat dan klub malam wajib tutup.

"Dia wajib tutup kalau berdiri sendiri. Tapi jika bergabung dengan hotel boleh buka mulai pukul 20.30 hingga 01.30," katanya, saat memberikan sosialisasi kepada puluhan pengusaha tempat hiburan di Jakarta Pusat, Jumat (3/6).

Lebih lanjut, jika tempat hiburan tersebut melanggar ketentuan akan diberikan sanksi. Mulai pemberian dari peringatan 1, 2, 3 hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), bila tetap membandel.

"Tapi kalau menjual narkoba akan diberikan peringatan keras. Jika terulang kembali harus ditutup," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempelkan stiker mengenai tempat hiburan yang boleh buka dan tutup selama bulan Ramadan. Stiker tersebut agar masyarakat mengetahui mana saja hiburan yang diperkenankan beroperasi.

"Kami juga akan memasang stiker ke tempat hiburan. Jika berwarna hijau boleh buka dan warna merah tutup," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Ancam Cabut Izin Usaha Jika Langgar Jam Operasinal Saat Ramadan

Izin Usaha Pariwisata Langgar Jam Operasional akan Dicabut

Rabu, 01 Juni 2016 4307

Ramadan, Wisata Malam Monas Diusulkan Setop Sementara

Ramadan, Wisata Malam Monas Diusulkan Setop Sementara

Senin, 30 Mei 2016 4741

Ini Pertimbangan Tempat Hiburan Boleh Beroperasi di Ramadan

Ini Pertimbangan Tempat Hiburan Boleh Beroperasi di Ramadan

Jumat, 03 Juni 2016 3532

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3459

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 3053

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2841

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 3102

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 3030

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks