Tempat Hiburan akan Dipasangi Stiker

Jumat, 03 Juni 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6341

Dinas Pariwisata Gelar Sosialisasi Operasional Tempat Hiburan

(Foto: Rudi Hermawan)

Seluruh tempat hiburan malam di Jakarta diminta mematuhi aturan operasional selama bulan Ramadan. Untuk mempermudah pengawasan dan sebagai informasi bagi masyarakat, Dinas Pariwisata dan Kebudayan DKI Jakarta akan memasang stiker yang diperkenankan atau tidak boleh beroperasi.

Kami juga akan memasang stiker ke tempat hiburan. Jika berwarna hijau boleh buka dan warna merah tutup

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jamhuri Androfa mengatakan, jam buka tutup tempat hiburan selama Ramadan diatur Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 98 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 yang mengatur pengusaha hiburan seperti diskotek, panti pijat dan klub malam wajib tutup.

"Dia wajib tutup kalau berdiri sendiri. Tapi jika bergabung dengan hotel boleh buka mulai pukul 20.30 hingga 01.30," katanya, saat memberikan sosialisasi kepada puluhan pengusaha tempat hiburan di Jakarta Pusat, Jumat (3/6).

Lebih lanjut, jika tempat hiburan tersebut melanggar ketentuan akan diberikan sanksi. Mulai pemberian dari peringatan 1, 2, 3 hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), bila tetap membandel.

"Tapi kalau menjual narkoba akan diberikan peringatan keras. Jika terulang kembali harus ditutup," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempelkan stiker mengenai tempat hiburan yang boleh buka dan tutup selama bulan Ramadan. Stiker tersebut agar masyarakat mengetahui mana saja hiburan yang diperkenankan beroperasi.

"Kami juga akan memasang stiker ke tempat hiburan. Jika berwarna hijau boleh buka dan warna merah tutup," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Ancam Cabut Izin Usaha Jika Langgar Jam Operasinal Saat Ramadan

Izin Usaha Pariwisata Langgar Jam Operasional akan Dicabut

Rabu, 01 Juni 2016 4390

Ramadan, Wisata Malam Monas Diusulkan Setop Sementara

Ramadan, Wisata Malam Monas Diusulkan Setop Sementara

Senin, 30 Mei 2016 4790

Ini Pertimbangan Tempat Hiburan Boleh Beroperasi di Ramadan

Ini Pertimbangan Tempat Hiburan Boleh Beroperasi di Ramadan

Jumat, 03 Juni 2016 3574

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1018

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 766

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1022

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1778

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1236

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks