Tempat Hiburan akan Dipasangi Stiker

Jumat, 03 Juni 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6572

Dinas Pariwisata Gelar Sosialisasi Operasional Tempat Hiburan

(Foto: Rudi Hermawan)

Seluruh tempat hiburan malam di Jakarta diminta mematuhi aturan operasional selama bulan Ramadan. Untuk mempermudah pengawasan dan sebagai informasi bagi masyarakat, Dinas Pariwisata dan Kebudayan DKI Jakarta akan memasang stiker yang diperkenankan atau tidak boleh beroperasi.

Kami juga akan memasang stiker ke tempat hiburan. Jika berwarna hijau boleh buka dan warna merah tutup

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jamhuri Androfa mengatakan, jam buka tutup tempat hiburan selama Ramadan diatur Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 98 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 yang mengatur pengusaha hiburan seperti diskotek, panti pijat dan klub malam wajib tutup.

"Dia wajib tutup kalau berdiri sendiri. Tapi jika bergabung dengan hotel boleh buka mulai pukul 20.30 hingga 01.30," katanya, saat memberikan sosialisasi kepada puluhan pengusaha tempat hiburan di Jakarta Pusat, Jumat (3/6).

Lebih lanjut, jika tempat hiburan tersebut melanggar ketentuan akan diberikan sanksi. Mulai pemberian dari peringatan 1, 2, 3 hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), bila tetap membandel.

"Tapi kalau menjual narkoba akan diberikan peringatan keras. Jika terulang kembali harus ditutup," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempelkan stiker mengenai tempat hiburan yang boleh buka dan tutup selama bulan Ramadan. Stiker tersebut agar masyarakat mengetahui mana saja hiburan yang diperkenankan beroperasi.

"Kami juga akan memasang stiker ke tempat hiburan. Jika berwarna hijau boleh buka dan warna merah tutup," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Ancam Cabut Izin Usaha Jika Langgar Jam Operasinal Saat Ramadan

Izin Usaha Pariwisata Langgar Jam Operasional akan Dicabut

Rabu, 01 Juni 2016 4768

Ramadan, Wisata Malam Monas Diusulkan Setop Sementara

Ramadan, Wisata Malam Monas Diusulkan Setop Sementara

Senin, 30 Mei 2016 5048

Ini Pertimbangan Tempat Hiburan Boleh Beroperasi di Ramadan

Ini Pertimbangan Tempat Hiburan Boleh Beroperasi di Ramadan

Jumat, 03 Juni 2016 3777

BERITA POPULER
Evakuasi Korban Hanyut di Ciliwung ist

Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

Kamis, 08 Oktober 2026 6437

Jalan Tembus Kelapa Gading Pulogadung Upaya Urai Kepadatan Lalu Lintas di Perintis Kemerdekaan

Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

Jumat, 09 Oktober 2026 929

Klinik ilegal ditutup jakpus folmer

Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

Selasa, 06 Oktober 2026 1503

IMG 20261008 WA0094

Rencana Pengadaan Tanah Pembangunan MRT Segmen Thamrin-Kwitang Terus Disosialisasikan

Kamis, 08 Oktober 2026 995

Pemprov DKI Manfaatkan AI Tata Kawasan Tanah Abang ist

Pramono Tegaskan Bulan Dana PMI Bersifat Sukarela

Kamis, 08 Oktober 2026 960

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks