Rencana Tata Ruang DKI akan Ditinjau Ulang

Rabu, 11 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 7077

Rencana Tata Ruang DKI akan Ditinjau Ulang

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah DKI Jakarta akan meninjau kembali Rencana Tata Ruang (RTR) berupa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Banyak kegiatan pemerintah pusat berskala nasional berlokasi di Jakarta. Seperti kereta cepat Jakarta Bandung di Halim, sehingga harus ada peninjauan kembali RTR

Adapun yang melatarbelakangi dilakukan peninjauan ini adalah adanya penetapan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan ‎Proyek Strategis Nasional. Dimana telah diamanahkan agar para menteri, gubernur, bupati/wali kota untuk memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Mungkasa mengatakan, DKI sendiri siap mendukung proyek nasional tersebut. Terlebih Jakarta adalah Ibukota negara, sehingga harus siap menyesuaikan dengan perubahan tata ruang tersebut.

"Banyak kegiatan pemerintah pusat berskala nasional berlokasi di Jakarta. Seperti kereta cepat Jakarta Bandung di Halim, sehingga harus ada peninjauan kembali RTR," ujarnya, Rabu (11/5).

Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan peninjauan kembali RTR tersebut adalah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di pasal 16 dan pasal 23. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang di Pasal 81, 82, 88, 90 dan 91.

"Di sana ditegaskan bahwa RTRW provinsi ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Namun dapat berubah jika adanya perubahan kebijakan nasional dan dinamika internal provinsi," katanya.

Hal yang perlu diakomodir dalam peninjauan kembali peraturan daerah tersebut adalah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diantaranya trase angkutan umum massal yang meliputi trace kereta cepat Jakarta-Bandung, trase LRT terintegrasi wilayah Jabodetabek, trase MRT Timur- Barat, trase enam ruas jalan tol.

Selain itu ada juga trase kali/normalisasi kali terkait pelaksanaan BBWSCC, tanggul NCICD, Pelabuhan Nizam Zaman, Jembatan Layang Semanggi Interchange, Penyempurnaan ketentuan kegiatan dalam peraturan zonasi, sinkronisasi terhadap perizinan yang diterbikan sebelum perda RTRW dan RDTR PZ disahkan dan batas wilayah.

BERITA TERKAIT
 Ini Fasilitas yang Diberikan DKI ke Warga Rusun

DKI akan Revisi Perda Tata Ruang Zona Industri

Selasa, 19 April 2016 6598

Masterplan Penataan Kawasan Wisata Bahari Mengacu ‎RDTR-PZ

Penataan Kawasan Wisata Bahari Sesuai ‎RDTR-PZ‎

Selasa, 26 April 2016 11263

Tren Pengaduan Masyarakat PTSP Dinilai Berkurang

Aduan Soal Zonasi Masih Tinggi di PTSP

Kamis, 05 Mei 2016 10422

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2914

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1235

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 496

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1280

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1084

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks