Gudang Barang Bekas di Rawabunga Dikeluhkan

Senin, 09 Mei 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 9453

Gudang Pengepul Barang Bekas di Rawabunga Ganggu Ketertiban Umum

(Foto: Nurito)

Tempat penampungan barang bekas di Jalan Ceng Hay, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur, belakangan ini dikeluhkan para pengendara. Sebab setiap sore, jalanan dimanfaatkan untuk bongkar muat barang bekas untuk dibawa ke Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Jalanan sempit kok buat bongkar muat. Jelas mengganggu lalu lintas. Apalagi trotoar di kiri kanan jalan digunakan menumpuk barang bekas

Pantauan Beritajakarta.com, Senin (9/5), di Jalan Ceng Hay RT 07/07 No 27 Rawabunga, terdapat satu rumah tinggal yang dijadikan gudang penyimpanan barang bekas. Seperti besi, plastik, botol atau gelas mineral bekas dan sejumlah barang bekas lainnya. Setiap sore, pengangkutan barang bekas untuk dijual ke Bantar Gebang, Bekasi.

Trotoar di sisi kiri dan kanan dimanfaatkan untuk menumpuk barang bekas yang sudah dikemas dalam karung.  Kemudian ada satu truk berukuran sedang yang digunakan untuk mengangkut barang bekasi ini. Hilir mudik pekerja mengangkut barang bekas ini menghambat lajut kendaraan.

"Jalanan sempit kok buat bongkar muat. Jelas mengganggu lalu lintas. Apalagi trotoar di kiri kanan jalan digunakan menumpuk barang bekas," kata Simon (42), salah seorang pengendara, Senin (9/5).

Pemilik rumah sekaligus pengepul barang bekas, Rames (48) mengatakan, usaha jual beli barang bekas sudah dilakukan lebih dari 40 tahun yang merupakan warisan dari orangtuanya. Setiap sore memang semua barang bekas dibawa ke Bantar Gebang untuk dijual. Namun selesai bongkar muat, jalanan dan trotoar dibersihkan.

"Usaha kami ini sudah puluhan tahun. Kami memiliki izin lingkungan dan surat keterangan usaha. Setiap hari ada 2-3 ton barang bekas yang kami tampung untuk dijual lagi," kata Rames.

Lurah Rawabunga, Agustina mengatakan, karena tempat pengepul barang bekas itu memiliki surat izin maka tidak bisa ditertibkan. Terlebih warga sekitar tidak ada yang komplain dan bersurat pada dirinya. Kemudian pemilik bangunan sekaligus pengepul itu bersedia jika rumahnya dijadikan bank sampah.

"Karena punya surat izin, kami tidak bisa menertibkan. Kecuali kalau benar-benar mengganggu ketertiban umum, pasti kami tertibkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
E-KTP Yang Dikeluhkan Warga Kebon Sirih Salah Menginformasikan

Pengurusan E-KTP di Kebon Sirih Dikeluhkan

Selasa, 03 Mei 2016 6824

Salahi Peruntukan, Penyebab Lambannya Penanganan di PTSP

Pengajuan Izin Gudang Toko di Bidaracina Ditolak

Selasa, 03 Mei 2016 7698

Salahi Peruntukan, Gudang di Jaktim Dibongkar

Gudang Toko Baja di Jaktim Dibongkar

Rabu, 27 April 2016 5439

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 6039

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 993

Imlek glodok jati

Perayaan Imlek di Jakarta Bakal Lebih Semarak dan Berwarna

Selasa, 03 Februari 2026 815

IMG 20260203 191714

Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini

Selasa, 03 Februari 2026 801

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1347

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks