Pagar di Atas Lahan Pemprov DKI Akan Dibongkar

Selasa, 17 Juni 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Dunih 5274

Lahan Negara Diserobot

(Foto: doc)

Pemkot Jakarta Barat berencana membongkar pagar di atas lapangan bola Ki Amat, RT 06/01, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, yang diklaim sebagai aset Pemprov DKI. Tindakan tegas ini diambil selain untuk melindungi lahan tersebut, juga karena pembangunannya tidak mempunyai izin.

Pagar harus dibongkar, tidak ada kompromi, karena tidak mempunyai izin. Saya sudah minta Pak Wakil Walikota untuk menindaklanjutinya

“Pagar harus dibongkar, tidak ada kompromi, karena tidak mempunyai izin. Saya sudah minta Pak Wakil Walikota untuk menindaklanjutinya,” ujar Anas Effendi, Walikota Jakarta Barat, Senin (16/6).

Menurutnya, sesuai aturan setiap membangun apapun di DKI Jakarta harus mempunyai izin. Menyangkut masalah kepemilikan lahannya yang kini masih dalam tahap sengketa karena selain diklaim oleh Pemprov DKI Jakarta juga diklaim pihak lain, Anas mengaku akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Barat, M Yuliadi menambahkan, saat ini pihak yang membangun pagar di lapangan bola Ki Amat telah diberikan surat peringatan tertanggal 13 Juni 2014, dengan No. 433/SP/JB/2014. Selanjutnya akan disusul dengan penyegelan dan surat perintah bongkar.

“Setelah tahapan itu dilalui, maka pagar akan dibongkar. Pemprov DKI komit untuk mempertahankan asetnya,” jelas Yuliadi. 

Selama ini lapangan bola Ki Amat dinyatakan sebagai aset pemerintah, bahkan beberapa papan bertuliskan aset milik Pemprov DKI Jakarta terpasang di beberapa lokasi lahan. Namun, sayangnya saat ada pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan membangun pagar justru dibiarkan.

Lapangan Bola Ki Amat saat ini sudah dipagar dengan batu kali dan kawat serta dipasangi papan bertuliskan tanah tersebut milik Ir Wen Chie Siang. Berdasarkan putusan pengadilan No. 232/PID.B/1999/PN JKT.BRT, Berita Acara Eksekusi Nomor Prin 4483/P/1.11/FPK/XII/199 tertanggal 22 Desember 1999 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Papan juga dicantumkan ancaman dilarang masuk tanpa izin sesuai Pasal 167 Jo 551 (kurungan 9 bulan).

BERITA TERKAIT
Jokowi Canangkan Pembangunan Stadion Taman BMW

Jokowi Canangkan Pembangunan Stadion Taman BMW

Rabu, 28 Mei 2014 13341

Bahkan, personel keamanan dari TNI, Polri, dan petugas Satpol PP akan dikerahkan menjaga lahan terse

Sengketa Lahan Taman BMW Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 23 Mei 2014 12405

Stasiun Gondangdia

Bangunan Liar di Stasiun Gondangdia Dibongkar

Jumat, 13 Juni 2014 6204

Penertiban Lapak Liar

30 Tenda Maksiat di Jl Tubagus Angke Dibongkar

Selasa, 10 Juni 2014 36160

Pelebaran Waduk Surilang Terkendala Pembebasan Lahan

Pelebaran Waduk Surilang Terkendala Pembebasan Lahan

Senin, 16 Juni 2014 5518

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5071

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1293

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1438

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1366

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 553

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks