Pagar di Atas Lahan Pemprov DKI Akan Dibongkar

Selasa, 17 Juni 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Dunih 5223

Lahan Negara Diserobot

(Foto: doc)

Pemkot Jakarta Barat berencana membongkar pagar di atas lapangan bola Ki Amat, RT 06/01, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, yang diklaim sebagai aset Pemprov DKI. Tindakan tegas ini diambil selain untuk melindungi lahan tersebut, juga karena pembangunannya tidak mempunyai izin.

Pagar harus dibongkar, tidak ada kompromi, karena tidak mempunyai izin. Saya sudah minta Pak Wakil Walikota untuk menindaklanjutinya

“Pagar harus dibongkar, tidak ada kompromi, karena tidak mempunyai izin. Saya sudah minta Pak Wakil Walikota untuk menindaklanjutinya,” ujar Anas Effendi, Walikota Jakarta Barat, Senin (16/6).

Menurutnya, sesuai aturan setiap membangun apapun di DKI Jakarta harus mempunyai izin. Menyangkut masalah kepemilikan lahannya yang kini masih dalam tahap sengketa karena selain diklaim oleh Pemprov DKI Jakarta juga diklaim pihak lain, Anas mengaku akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Barat, M Yuliadi menambahkan, saat ini pihak yang membangun pagar di lapangan bola Ki Amat telah diberikan surat peringatan tertanggal 13 Juni 2014, dengan No. 433/SP/JB/2014. Selanjutnya akan disusul dengan penyegelan dan surat perintah bongkar.

“Setelah tahapan itu dilalui, maka pagar akan dibongkar. Pemprov DKI komit untuk mempertahankan asetnya,” jelas Yuliadi. 

Selama ini lapangan bola Ki Amat dinyatakan sebagai aset pemerintah, bahkan beberapa papan bertuliskan aset milik Pemprov DKI Jakarta terpasang di beberapa lokasi lahan. Namun, sayangnya saat ada pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan membangun pagar justru dibiarkan.

Lapangan Bola Ki Amat saat ini sudah dipagar dengan batu kali dan kawat serta dipasangi papan bertuliskan tanah tersebut milik Ir Wen Chie Siang. Berdasarkan putusan pengadilan No. 232/PID.B/1999/PN JKT.BRT, Berita Acara Eksekusi Nomor Prin 4483/P/1.11/FPK/XII/199 tertanggal 22 Desember 1999 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Papan juga dicantumkan ancaman dilarang masuk tanpa izin sesuai Pasal 167 Jo 551 (kurungan 9 bulan).

BERITA TERKAIT
Jokowi Canangkan Pembangunan Stadion Taman BMW

Jokowi Canangkan Pembangunan Stadion Taman BMW

Rabu, 28 Mei 2014 13282

Bahkan, personel keamanan dari TNI, Polri, dan petugas Satpol PP akan dikerahkan menjaga lahan terse

Sengketa Lahan Taman BMW Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 23 Mei 2014 12350

Stasiun Gondangdia

Bangunan Liar di Stasiun Gondangdia Dibongkar

Jumat, 13 Juni 2014 6145

Penertiban Lapak Liar

30 Tenda Maksiat di Jl Tubagus Angke Dibongkar

Selasa, 10 Juni 2014 36101

Pelebaran Waduk Surilang Terkendala Pembebasan Lahan

Pelebaran Waduk Surilang Terkendala Pembebasan Lahan

Senin, 16 Juni 2014 5463

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 881

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 802

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1163

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 600

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1106

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks