Mencemari Lingkungan, Izin Usaha Bakal Dicabut

Selasa, 12 April 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3400

 Mencemari Lingkungan, Izin Usaha Bakal Dicabut

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas bagi perusahaan atau pelaku usaha yang membuang limbah langsung keselokan atau ke sungai. Penindakan secara hukum dan pencabutan izin akan dilakukan untuk memberikan efek jera.

Kita juga bisa kenakan sanksi pidana karena ranahnya pelanggaran undang-undang lingkungan hidup

Kepala ‎Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, hal tersebut sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Awal akan kita tindak secara administratif dan akan diberikan teguran pada penanggung jawab perusahaan atau pelaku usaha," ujarnya, Selasa (12/4).

Kemudian, lanjut Junaedi, perusahaan akan diberikan waktu untuk membangun instalasi pengolahan air limbah sendiri. Jika tidak dilakukan, maka izin pelaku usaha dan perusahaan akan dicabut oleh pemerintah daerah.

"Kita juga bisa kenakan sanksi pidana karena ranahnya pelanggaran undang-undang lingkungan hidup," tandasnya.

BERITA TERKAIT
BPLHD DKI Buka Posko Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup

BPLHD DKI Buka Posko Pengaduan Lingkungan Hidup

Selasa, 12 April 2016 6626

60 Persen Lingkungan DKI Jakarta Tercemar

1.200 Perusahaan di DKI Cemari Lingkungan

Selasa, 12 April 2016 3741

 Warga Duri Kosambi Minta Persoalan Pencemaran Limbah Diselesaikan

Warga Duri Kosambi Keluhkan Pencemaran Air

Kamis, 07 April 2016 6955

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 895

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 926

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1705

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 978

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1138

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks