Kamis, 24 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2623
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menilai undang-undang di Indonesia terlambat untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Imbasnya, undang-undang yang ada saat ini tidak bisa mengakomodir perkembangan tekhnologi seperti yang terjadi pada angkutan berbasis aplikasi.
Masalahnya undang-undang dan atauran kita terlambat mengantisipasi kemajuan zaman
"Masalahnya undang-undang dan aturan kita terlambat mengantisipasi kemajuan zaman," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/3).
Ia menuturkan sampai kini aturan untuk operasional angkutan berbasis aplikasi masih dikaji. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri tidak akan menutup aplikasi yang sudah dimanfaatkan masyarakat.
"Bener kata Uber atau Grab, kami bukan perusahaan taksi, kami cuma calo yang pertemukan penyewa taksi dan nyewain taksi," ujarnya.
Meski demikian, Basuki menegaskan,
tetap meminta kepada pengusaha angkutan berbasis aplikasi untuk mendaftarkan usahanya. Karena hal tersebut berkaitan dengan pembayaran pajak perusahaan, serta keamanan penumpang."Kalau nggak mau, nggak boleh berusaha di sini. Ini keadilan. Bukan kami belain perusahaan taksi," jelasnya.
Basuki juga meminta kepada perusahaan taksi konvensional agar mentaati peraturan yang ada. Mengingat selama ini banyak taksi dari luar Jakarta yang mengambil penumpang dalam kota. Padahal sesuai aturan mereka hanya diperbolehkan menurunkan penumpang saja.
"Kalau perusahaan besar penghasilan jadi turun, itu urusan bisnis Anda. Yang penting keadilan. Saya tanya, harga BBM turun, turunin nggak taksi itu semua? Nggak kan, nggak bener juga dong kamu, monopoli tarif namanya," tandasnya.