Sambut HUT Ke-498, Pemprov DKI Berikan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Rabu, 18 Juni 2025 Andri Widiyanto


Sejumlah warga mendatangi kantor Samsat Jakarta Timur di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/6). Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. #hutjakarta2025 

Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan.jpg

Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan

2.Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan.jpg

Warga berjalan membawa berkas menuju kantor Samsat Jakarta Timur

3.Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan.jpg

Sejumlah warga melakukan pembayaran pajak kendaraan pada mobil pelayanan Samsat keliling yang ada di Kantor Samsat Jakarta Timur

4.Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan.jpg

Petugas sedang melayani warga yang akan melakukan pembayaran

5.Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan.jpg

Warga sedang melihat STNK kendaraannya yang baru usai melakukan pembayaran pajak

6.Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan.jpg

Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan dan dorongan agar masyarakat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik