Rabu, 18 Juni 2025 Andri Widiyanto
Sejumlah warga mendatangi kantor Samsat Jakarta Timur di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/6). Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. #hutjakarta2025
Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan
Warga berjalan membawa berkas menuju kantor Samsat Jakarta Timur
Sejumlah warga melakukan pembayaran pajak kendaraan pada mobil pelayanan Samsat keliling yang ada di Kantor Samsat Jakarta Timur
Petugas sedang melayani warga yang akan melakukan pembayaran
Warga sedang melihat STNK kendaraannya yang baru usai melakukan pembayaran pajak
Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan dan dorongan agar masyarakat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak