Ini Nilai Pajak yang Harus Dibayar Angkutan Umum

Kamis, 24 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 14062

Ini Nilai Pajak yang Harus Dibayar Angkutan Umum

(Foto: Ilustrasi)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membeberkan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan angkutan umum.

Pajaknya enggak tinggi. Kamu tinggal hitung, jika penghasilan kamu dibawah Rp 4,7 miliar setahun kamu cukup bayar pajak final satu persen

Jika pendapatan mereka mencapai Rp 4,7 miliar dalam satu tahun, maka pengusaha membayar pajak final sebesar satu persen. Pembayaran pajak ini wajib bagi seluruh pengusaha untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat.

"Pajaknya enggak tinggi. Kamu tinggal hitung, jika penghasilan kamu dibawah Rp 4,7 miliar setahun kamu cukup bayar pajak final satu persen," kata Basuki, di Gedung Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Kamis (24/3).

Untuk itu Basuki mendorong agar pengusaha angkutan umum berbasis aplikasi mendaftarkan diri. Sehingga persaingan antara taksi konvensional dan taksi online bisa lebih adil. Saat ini pihaknya masih mendalami peraturan untuk transportasi berbasis aplikasi.

"Putusan kami adil aja. Uber atau Grab Car boleh yang taksi juga boleh yang penting sesuai aturan," ucapnya.

Ia mengungkapkan keputusan transportasi online ilegal oleh Kementerian Perhubungan masih perlu dicermati. Apalagi, selama ini transportasi online menjadi alternatif bagi masyarakat.

"Kalau illegal kita lihat lagi nanti. Kalau tarif bebas ikutin pasar. Kami akan atur nanti," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Minta Grab dan Uber Buka Data Pemilik Kendaraan

DKI Minta Grab dan Uber Buka Data Pemilik Kendaraan

Kamis, 24 Maret 2016 26859

Angkutan Umum Aplikasi Harus Dibuat Aturan Jelas

Angkutan Umum Aplikasi Harus Dibuat Aturan Jelas

Selasa, 22 Maret 2016 4817

Basuki: Tugas Saya Mengadministrasi Keadilan Sosial

DKI Kejar PPh Pemilik Angkutan Berbasis Aplikasi

Kamis, 24 Maret 2016 9085

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 914

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 940

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1719

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 990

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1153

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks