Raperda Zonasi, Lokasi Pengolahan Sampah Belum Disepakati

Rabu, 02 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 2809

Basuki Akui Belum Ada Kesepakatan Raperda Zonasi

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui belum ada kesepakatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 2035. Sehingga Raperda tersebut belum bisa disahkan hingga saat ini, meskipun rapat paripurna sudah dijadwal hingga dua kali.

Dia ngotot maksa Pulau M jadi pulau sampah. Sama kewajiban lima persen itu mau digabungin ke pulau sama. Nggak bisa dong

Basuki mengatakan, DPRD DKI Jakarta meminta agar insenerator sampah dipusatkan di Pulau M. Padahal dalam aturannya seluruh pulau harus zero waste atau tidak ada sampah sama sekali. Sehingga 17 pulau harus memiliki insenerator masing-masing.

"Jadi ada masalah, mereka ngotot 17 pulau yang pulau reklamasi di Pulau M mereka ingin jadi insenerator sampah. Saya bilang kamu baca dulu semua, di situ disebutin seluruh pulau harus zero waste. Artinya apa, semua pulau harus memiliki pengolahan sampah sendiri, nggak perlu ditentuin," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/3).

Selain mengenai pulau sampah, pasal lainnya yang juga belum disepakati yakni penyerahan kewajiban pengembang sebesar lima persen lahan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. DPRD meminta agar penyerahan kewajiban tersebut juga dipusatkan disatu pulau.

"Dia ngotot maksa Pulau M jadi pulau sampah. Sama kewajiban lima persen itu mau digabungin ke pulau sama. Nggak bisa dong. Justru saya Ingin orang biasa, pegawai yang kerja di pulau bisa tinggal di pulau bisa hemat ongkosnya,"

Basuki menambahkan kewajiban lima persen tersebut, akan dibangun apartemen untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Tanah pemda, bangun apartemen juga. Kalau nggak kasian dong, ini pulau orang kaya semua nanti pegawai bisa tinggal di tengah pulau," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki: Reklamasi Dibatalkan, Biar Saya yang Caplok

BUMD DKI Siap Ambil Alih Reklamasi Pulau

Selasa, 01 Maret 2016 5275

Revisi Perda, Untuk Tambah Kewajiban Pengembang Reklamasi

Basuki: Perpres Tentang 17 Pulau Sudah Lama

Selasa, 01 Maret 2016 3709

Kewajiban 15 Persen dari NJOP untuk Bangun Apartemen

Kewajiban Pengembang Pulau untuk Bangun Apartemen

Jumat, 12 Februari 2016 5638

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 972

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 980

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 684

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1748

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1194

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks