Raperda Zonasi, Lokasi Pengolahan Sampah Belum Disepakati

Rabu, 02 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 2781

Basuki Akui Belum Ada Kesepakatan Raperda Zonasi

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui belum ada kesepakatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 2035. Sehingga Raperda tersebut belum bisa disahkan hingga saat ini, meskipun rapat paripurna sudah dijadwal hingga dua kali.

Dia ngotot maksa Pulau M jadi pulau sampah. Sama kewajiban lima persen itu mau digabungin ke pulau sama. Nggak bisa dong

Basuki mengatakan, DPRD DKI Jakarta meminta agar insenerator sampah dipusatkan di Pulau M. Padahal dalam aturannya seluruh pulau harus zero waste atau tidak ada sampah sama sekali. Sehingga 17 pulau harus memiliki insenerator masing-masing.

"Jadi ada masalah, mereka ngotot 17 pulau yang pulau reklamasi di Pulau M mereka ingin jadi insenerator sampah. Saya bilang kamu baca dulu semua, di situ disebutin seluruh pulau harus zero waste. Artinya apa, semua pulau harus memiliki pengolahan sampah sendiri, nggak perlu ditentuin," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/3).

Selain mengenai pulau sampah, pasal lainnya yang juga belum disepakati yakni penyerahan kewajiban pengembang sebesar lima persen lahan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. DPRD meminta agar penyerahan kewajiban tersebut juga dipusatkan disatu pulau.

"Dia ngotot maksa Pulau M jadi pulau sampah. Sama kewajiban lima persen itu mau digabungin ke pulau sama. Nggak bisa dong. Justru saya Ingin orang biasa, pegawai yang kerja di pulau bisa tinggal di pulau bisa hemat ongkosnya,"

Basuki menambahkan kewajiban lima persen tersebut, akan dibangun apartemen untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Tanah pemda, bangun apartemen juga. Kalau nggak kasian dong, ini pulau orang kaya semua nanti pegawai bisa tinggal di tengah pulau," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki: Reklamasi Dibatalkan, Biar Saya yang Caplok

BUMD DKI Siap Ambil Alih Reklamasi Pulau

Selasa, 01 Maret 2016 5244

Revisi Perda, Untuk Tambah Kewajiban Pengembang Reklamasi

Basuki: Perpres Tentang 17 Pulau Sudah Lama

Selasa, 01 Maret 2016 3657

Kewajiban 15 Persen dari NJOP untuk Bangun Apartemen

Kewajiban Pengembang Pulau untuk Bangun Apartemen

Jumat, 12 Februari 2016 5599

BERITA POPULER
Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 3279

Pramono Anung dan Iwan Setiawan memberikan keterangan kepada media setelah pembukaan JEF 2025

Pemprov DKI dan BI Perluas Digitalisasi Pasar di Jakarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 3351

Inovasi Cikoko Biofarm Mendapat Penghargaan Pemprov DKI

Cikoko Biofarm Diganjar Penghargaan di Jakarta Innovation Days 2025

Senin, 27 Oktober 2025 759

Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Rabu, 22 Oktober 2025 2079

Pramono Anung membuka opening ceremony Jakarta Economic Forum (JEF) 2025

Buka JEF 2025, Pramono Dorong Kolaborasi Menuju Kota Global

Sabtu, 25 Oktober 2025 1211

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks