Diluar Masa Liburan, Tamu di Pulau Tidung Wajib Lapor

Senin, 29 Februari 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 3069

 Diluar Masa Liburan, Tamu di Pulau Tidung Wajib Lapor

(Foto: Ilustrasi)

Pihak Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan menerapkan aturan wajib lapor 1x24 jam bagi tamu yang berkunjung diluar masa liburan akhir pekan ataupun libur nasional.

Wajib lapor tersebut berlaku bagi tamu yang menginap di luar liburan akhir pekan dan libur nasional. Diluar itu berarti bukan wisatawan, apalagi menginap berhari-hari

"Wajib lapor tersebut berlaku bagi tamu yang menginap di luar liburan akhir pekan dan libur nasional. Diluar itu berarti bukan wisatawan, apalagi menginap berhari-hari," ujar Surahman, Lurah Kelurahan Pulau Tidung, Senin (29/2).

Menurutnya, untuk wisatawan akhir pekan atau libur nasional, pihak kelurahan atau kepolisian mendapatkan data dari pihak travel. Sehingga lingkungan RT atau RW cukup mendata dari pihak travel saja.

"Diluar Sabtu-Minggu, tamu dapat melapor ke RT/RW setempat terkait pendataan identitas dan keperluan menginap di Pulau Tidung. Semuanya dilakukan agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan," tandasnya.

Sebelumnya sosialisasi tamu wajib lapor tersebut dilakukan langsung oleh pihak Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama kelurahan setempat dengan menempel stiker di rumah-rumah dan homestay tempat para wisatawan menginap.

BERITA TERKAIT
Walikota Diminta Buat Surat Edaran 1x24 Jam Wajib Lapor

Walikota Diminta Buat Surat Edaran Tamu Wajib Lapor

Jumat, 17 April 2015 9605

Djarot Kembali Ingatkan Pentingnya Pendatang Wajib Lapor

Djarot Kembali Ingatkan Pentingnya Pendatang Wajib Lapor

Minggu, 17 Januari 2016 4322

Lurah dan Camat Diminta Tanggap Lingkungan

Lurah dan Camat Diminta Tanggap Lingkungan

Kamis, 16 April 2015 4729

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 5849

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 754

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1166

Monas dok2

Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres

Rabu, 13 Mei 2026 716

Hewan kurban sapi bilal

Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

Selasa, 12 Mei 2026 1077

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks