Kemendagri: Hari Ini Jokowi Resmi Cuti

Minggu, 01 Juni 2014 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 4032

Jokowi Resmikan Pasar

(Foto: doc)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya meluluskan permohonan cuti yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Permohonan itu diminta, karena pria asal Solo itu mengaku ingin lebih berkonsentrasi dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang, sehingga tidak mengganggu tugas-tugasnya sebagai orang nomor satu di DKI.   

Kami datang diutus oleh Mendagri untuk menyampaikan Keppres pemberhentian sementara Pak Jokowi sebagai gubernur

Kepastian dikabulkannya permohonan cuti itu setelah Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Susilo dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Supriyanto, Minggu (1/6), mendatangi rumah dinas Gubernur Jokowi di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan kedua pejabat Kemendagri guna mengantarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kami datang diutus oleh Mendagri untuk menyampaikan Keppres pemberhentian sementara Pak Jokowi sebagai gubernur," ujar Susilo di rumah dinas Gubernur DKI, Minggu (1/6).

‎Susilo mengatakan, dengan diterimanya Keppres tersebut, Jokowi telah resmi meninggalkan jabatan sementara waktu sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, sesuai amanat Keppres, peran gubernur akan diambil  alih Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama selaku Pelaksana tugas (Plt). 

"Mulai hari ini, 1 Juni 2014 ini, sampai nanti penetapan hasil pemilihan capres- cawapres yang terpilih oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada bulan Oktober nanti dan  Pak Basuki menjadi Plt Gubernur DKI mulai hari ini, selama Pak Jokowi diberhentikan sementara," ujar Susilo.

Susilo membantah, Kemendagri sengaja memperlambat penyerahan Keppres itu kepada Jokowi. Sebab, menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, Keppres pemberhentian Jokowi baru dapat diserahkan setelah KPU mengumumkan peresmian nama capres-cawapres. Sementara peresmian capres-cawapres sendiri baru diumumkan oleh KPU pada Sabtu (31/5) kemarin, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres Nomor 52/P Tahun 2014 tertanggal 31 Mei 2014.

"Kami tidak memperlambat. Keppres baru keluar tadi malam, karena menunggu penetapan capres-cawapres oleh yang baru diumumkan KPU kemarin siang," tuturnya.

Sementara Kapuspen Kemendagri, Didik Suprayitno menambahkan, mengacu jadwal KPU, Jokowi diperkirakan akan berstatus nonaktif sebagai Gubernur DKI hingga 22-24 Agustus 2014.

"Tapi, jika ada gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi, masa nonaktif Pak Jokowi bakal diperpanjang hingga Oktober nanti," tambahnya.

Sekadar diketahui, rombongan Kemendagri tiba di rumah dinas Jokowi sekitar pukul 09.30. Rombongan bermaksud menyerahkan Keppres tentang pemberhentian sementara sebagai gubernur untuk Jokowi.

BERITA TERKAIT
Logo KPU

Pilpres, Jumlah DPT DKI Bertambah 200 Ribu

Sabtu, 31 Mei 2014 8667

ahok_batik_stokk.jpg

Jadi Plt Gubernur, Ahok Akan Ngebut Kerja

Jumat, 30 Mei 2014 5404

Jokowi_jumat_ist.jpg

Soal Spanduk Capres, Jokowi Ikuti Aturan

Jumat, 23 Mei 2014 3424

Dari 10.721 nama PHL yang dilaporkan, disinyalir berstatus siluman dari kalangan pemulung dan loper

Basuki Kecam Pendukung Capres Perusak Taman

Rabu, 21 Mei 2014 3590

tni abri kawal pilpres

32 Ribu Personel Amankan Pilpres

Rabu, 21 Mei 2014 3001

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3887

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 453

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1136

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks