Kemendagri: Hari Ini Jokowi Resmi Cuti

Minggu, 01 Juni 2014 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 4071

Jokowi Resmikan Pasar

(Foto: doc)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya meluluskan permohonan cuti yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Permohonan itu diminta, karena pria asal Solo itu mengaku ingin lebih berkonsentrasi dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang, sehingga tidak mengganggu tugas-tugasnya sebagai orang nomor satu di DKI.   

Kami datang diutus oleh Mendagri untuk menyampaikan Keppres pemberhentian sementara Pak Jokowi sebagai gubernur

Kepastian dikabulkannya permohonan cuti itu setelah Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Susilo dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Supriyanto, Minggu (1/6), mendatangi rumah dinas Gubernur Jokowi di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan kedua pejabat Kemendagri guna mengantarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kami datang diutus oleh Mendagri untuk menyampaikan Keppres pemberhentian sementara Pak Jokowi sebagai gubernur," ujar Susilo di rumah dinas Gubernur DKI, Minggu (1/6).

‎Susilo mengatakan, dengan diterimanya Keppres tersebut, Jokowi telah resmi meninggalkan jabatan sementara waktu sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, sesuai amanat Keppres, peran gubernur akan diambil  alih Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama selaku Pelaksana tugas (Plt). 

"Mulai hari ini, 1 Juni 2014 ini, sampai nanti penetapan hasil pemilihan capres- cawapres yang terpilih oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada bulan Oktober nanti dan  Pak Basuki menjadi Plt Gubernur DKI mulai hari ini, selama Pak Jokowi diberhentikan sementara," ujar Susilo.

Susilo membantah, Kemendagri sengaja memperlambat penyerahan Keppres itu kepada Jokowi. Sebab, menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, Keppres pemberhentian Jokowi baru dapat diserahkan setelah KPU mengumumkan peresmian nama capres-cawapres. Sementara peresmian capres-cawapres sendiri baru diumumkan oleh KPU pada Sabtu (31/5) kemarin, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres Nomor 52/P Tahun 2014 tertanggal 31 Mei 2014.

"Kami tidak memperlambat. Keppres baru keluar tadi malam, karena menunggu penetapan capres-cawapres oleh yang baru diumumkan KPU kemarin siang," tuturnya.

Sementara Kapuspen Kemendagri, Didik Suprayitno menambahkan, mengacu jadwal KPU, Jokowi diperkirakan akan berstatus nonaktif sebagai Gubernur DKI hingga 22-24 Agustus 2014.

"Tapi, jika ada gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi, masa nonaktif Pak Jokowi bakal diperpanjang hingga Oktober nanti," tambahnya.

Sekadar diketahui, rombongan Kemendagri tiba di rumah dinas Jokowi sekitar pukul 09.30. Rombongan bermaksud menyerahkan Keppres tentang pemberhentian sementara sebagai gubernur untuk Jokowi.

BERITA TERKAIT
Logo KPU

Pilpres, Jumlah DPT DKI Bertambah 200 Ribu

Sabtu, 31 Mei 2014 8710

ahok_batik_stokk.jpg

Jadi Plt Gubernur, Ahok Akan Ngebut Kerja

Jumat, 30 Mei 2014 5436

Jokowi_jumat_ist.jpg

Soal Spanduk Capres, Jokowi Ikuti Aturan

Jumat, 23 Mei 2014 3463

Dari 10.721 nama PHL yang dilaporkan, disinyalir berstatus siluman dari kalangan pemulung dan loper

Basuki Kecam Pendukung Capres Perusak Taman

Rabu, 21 Mei 2014 3649

tni abri kawal pilpres

32 Ribu Personel Amankan Pilpres

Rabu, 21 Mei 2014 3049

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2319

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2311

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1694

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 971

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks