Jokowi Belum Terima Surat Izin Cuti

Jumat, 30 Mei 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 2980

jokowi_wawancara_balkot_wahyu_stok.jpg

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, hingga saat ini belum menerima surat keterangan izin atau non aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta dari Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jokowi sendiri diketahui mulai 1 Juni mendatang resmi non aktif sebagai gubernur.

Sampai detik ini suratnya belum saya terima, jadi saya belum bisa bicara

"Sampai detik ini suratnya belum saya terima, jadi saya belum bisa bicara," kata Jokowi, Jumat (30/5).

Mantan Walikota Solo tersebut juga tidak tahu apakah izin cutinya disetujui atau tidak. Selama surat tersebut belum diterima, dirinya akan tetap bertugas seperti biasa. "Ya tetap dong, tetap ngantor," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, mengatakan, surat tersebut memang belum dikeluarkan oleh Mendagri dan Presiden.

Dikatakan Didik, pihaknya mengakui bahwa surat tersebut belum dikeluarkan Mendagri karena masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia.  

"Masih menunggu jawaban dari Pak Presiden berupa Keppres. Kita tunggu saja," ucapnya.

Sekadar diketahui Jokowi dan Basuki telah menemui Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu terkait tugas dan kewajiban Plt Gubernur DKI. Jokowi akan non aktif dari jabatannya mulai 1 Juni hingga 20 Oktober 2014. Selama cuti, Jokowi tidak dapat menggunakan fasilitas negara seperti rumah jabatan, perlengkapan jabatan serta kendaraan dinas.‬

‪Selain itu, Jokowi juga tidak dapat menggunakan biaya rumah tangga, pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya kesehatan. Namun, tetap menerima gaji pokok dan tunjangan selama cuti non aktif.‬

‪Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2013 tentang Ketentuan Izin Cuti dan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, Jokowi masih bisa tanda tangan berkas administrasi hingga 1 Juni. Dengan demikian Basuki menjadi Plt Gubernur DKI pada tanggal 2 Juni.‬

‪Selama menjabat sebagai Plt Gubernur DKI, Basuki bisa mengambil beberapa kebijakan strategis, namun tetap izin Mendagri yang selanjutnya dikonsultasikan dengan gubernur.‬

BERITA TERKAIT
ahok_batik_stokk.jpg

Jadi Plt Gubernur, Ahok Akan Ngebut Kerja

Jumat, 30 Mei 2014 5231

Jokowi Temui SBY di Istana Negara

Izin Cuti Jokowi Segera Ditandatangani

Selasa, 13 Mei 2014 3686

ahok_ektp_wahyu_13nn.jpg

Basuki: Jokowi Masih Sah Gubernur DKI

Senin, 19 Mei 2014 3753

I Made Karmayoga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

Dijepit Hari Libur Nasional, Ratusan PNS Cuti

Senin, 26 Mei 2014 4515

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Basuki Plt atau Plh Tergantung SK Presiden

Selasa, 13 Mei 2014 4170

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469119

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308307

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284411

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261060

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196665

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik