Bus Jemputan Tidak Hanya untuk PNS

Senin, 25 Januari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 5379

Bus Jemputan Tidak Hanya untuk PNS

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bus jemputan pegawai negeri sipil (PNS) tidak eklusif untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.

Bus pegawai prinsip saya sederhana, nggak boleh eksklusif untuk mereka (PNS)

Menurutnya, bus jemputan akan dioperasikan mengangkut penumpang umum secara gratis.

"Bus pegawai prinsip saya sederhana, nggak boleh eksklusif untuk mereka (PNS)," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/1).

Basuki menilai, percuma apabila hanya dimundurkan jam operasionalnya. Meski bus jemputan ber-pelat merah, pihaknya akan menyerahkan ke PT Trasjakarta. Ia juga tidak merubah rute bus jemputan tersebut, karena memang bermanfaat bagi PNS.

"Bus nanti dioperasikan Transjakarta, jurusannya sama tapi sopirnya semua diambil alih Transjakarta. Dan waktu siang dia nggak boleh nongkrong nggak jelas," tandasnya.

Bus jemputan tersebut biasanya melayani rute Balai Kota - Depok, Balai Kota - Tangerang, Balai Kota - Pondok Kelapa, dan lain-lain.

BERITA TERKAIT
DKI Batal Hapus Bus Jemputan Pegawai

DKI Batal Hapus Bus Jemputan Pegawai

Jumat, 22 Januari 2016 5075

Warga Bisa Naik Bus Jemputan PNS Gratis

Warga Bisa Naik Bus Jemputan PNS Gratis

Jumat, 22 Januari 2016 9729

 Bus Jemputan PNS akan Jadi Angkutan Umum

Bus Jemputan PNS akan Jadi Angkutan Umum

Jumat, 22 Januari 2016 7777

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469508

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309231

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261411

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196974

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194756

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik