DKI Tagih Fasos Fasum Bakrieland Usai Pilpres

Minggu, 25 Mei 2014 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 5280

seragam korpri ahok beritajakarta

(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)

Khawatir dinilai melakukan politisasi terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, Pemprov DKI Jakarta akan menunda  penagihan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari PT Bakrieland Development Tbk hingga Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 berakhir.

SK Gubernur DKI mewajibkan pengembang menyerahkan sekitar 20 persen dari total penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi harus dipakai untuk membangun rumah susun

"Tunggu setelah pilpres saja, nanti dipikirnya kami sengaja menyerang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (25/5).

Basuki menjelaskan, pengembang Bakrieland menunggak kewajiban fasos dan fasum atas pembangunan superblok pertama dan terbesar di Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan kawasan pengembangan seluas 53,5 hektare. "Kami sudah mengirimkan surat penagihan kepada Bakrieland," ujar mantan anggota Komisi II DPR ini.

Menurut Basuki, dasar hukum kewajiban penyerahan fasos fasum diatur oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan atas Bidang Tanah untuk Pembangunan Fisik Kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"SK Gubernur DKI mewajibkan pengembang menyerahkan sekitar 20 persen dari total penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi harus dipakai untuk membangun rumah susun," jelasnya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, pengembang sekelas Bakrieland bisa lolos dari kewajiban fasos fasum karena kesalahan kebijakan dari pejabat DKI Jakarta sebelumnya.

Selain itu, dia juga berjanji akan mengejar pengembang lain yang pengemplang fasos-fasum. Di Jakarta Utara, sebagai contoh, terdapat 44 pengembang yang pengemplang fasos-fasum. Sementara itu, berdasarkan data Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, sebanyak 2.000 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pada 2013, hanya sekitar 14 persennya saja pengembang yang telah memenuhi fasos fasumnya.

BERITA TERKAIT
ahok_jumat_dok.jpg

Ahok: Banyak Pegembang Masih Nunggak Fasos Fasum

Jumat, 09 Mei 2014 4504

Bahkan, personel keamanan dari TNI, Polri, dan petugas Satpol PP akan dikerahkan menjaga lahan terse

Sengketa Lahan Taman BMW Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 23 Mei 2014 12455

Puskesmas

Pembangunan Gedung Puskesmas Terkendala Harga Lahan

Jumat, 09 Mei 2014 7671

Normalisasi Kali Pesanggrahan

Pelebaran Kali Pesanggrahan Tekendala Lahan

Sabtu, 26 April 2014 6349

ahok_balkot.jpg

Ahok Kapok dengan Ulah Pengembang

Selasa, 08 April 2014 4193

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9246

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3216

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3635

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1931

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1501

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks