9 Klinik Chiropractic Disegel Satpol PP

Rabu, 13 Januari 2016 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 7815

 Satpol PP DKI Segel Sembilan Klinik Chriopractic First

(Foto: Andry)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI melakukan penyegelan sembilan klinik kesehatan Chiropractic First  di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Klinik yang berlokasi di mal-mal tersebut disegel‎ karena tidak sama sekali mengantongi izin namun nekat beroperasi melayani pasien.

Klinik  juga tidak punya izin usaha dan izin undang-undang gangguan

‎Pantauan Beritajakarta.com, penyegelan sembilan klinik Chiropractic First dipimpin Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa di salah satu klinik‎ yang berlokasi di lantai 3 Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat. Tindakan penyegelan klinik tersebut melibatkan sekitar 200 personel Satpol PP dengan dibantu unsur TNI, Polri, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.

‎"Sembilan klinik yang kita segel tersebar di mal Kota Kasablanka, Pondok Indah Mal 1, Emporium Pluit Mal, FX, Kelapa Gading, Tifa Building, Mal Taman Anggrek dan Grand Indonesia yang saat ini kita tutup," kata Kukuh Hadi Santosa, Kepala Satpol PP DKI Jakarta di lokasi, Rabu (13/1).

‎Dikatakan Kukuh, penyegelan klinik kesehatan di sembilan lokasi tersebut digelar serentak di lima wilayah kota. Klinik sejenis ini disegel karena tidak memiliki izin praktik dokter, izin Majelis Kesehatan Indonesia dan izin tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Klinik  juga tidak punya izin usaha dan izin undang-undang gangguan. Tapi hanya memiliki Kartu Izin Terbatas (KITAS) untuk dokter-dokternya," katanya.

Ia mengungkapkan, sebelum beroperasi, klinik kesehatan ‎Chiropractic First seharusnya mengurus izin dari Dinkes maupun BPTSP DKI. Klinik tersebut diketahui telah beroperasi melayani pasien selama dua tahun.

Ditambahkan Kukuh, ‎tindakan penyegelan klinik ‎Chiropractic First‎ akan dilanjutkan terhadap enam klinik serupa lainnya yang tersebar di mal-mal di Jakarta. Enam klinik tersebut saat ini baru diberi surat peringatan (SP) sehingga belum disegel.

"Ini tahap pertama. Tahap kedua ada sekitar enam klinik lagi‎. Mereka selama ini melakukan kegiatan praktek seperti klinik kesehatan lainnya, tapi tidak dapat lisensi apapun sehingga akhirnya merugikan masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Satu Dokter Klinik Chiropractic Diamankan Imigrasi

Satu Dokter Klinik Chiropractic Diamankan Imigrasi

Senin, 11 Januari 2016 4841

Klinik Chiropractic First di Gandaria City di Tutup

Klinik Chiropractic First di Gandaria City Ditutup

Senin, 11 Januari 2016 4886

Warga Diminta Laporkan Klinik Ilegal

Warga Diminta Laporkan Klinik Ilegal

Jumat, 08 Januari 2016 6640

 Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall di Pasang Police Line

Klinik Chiropractic First di PIM 1 Dipasang Garis Polisi

Kamis, 07 Januari 2016 9420

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3386

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2986

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2789

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 3028

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2959

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks