9 Klinik Chiropractic Disegel Satpol PP

Rabu, 13 Januari 2016 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 8232

 Satpol PP DKI Segel Sembilan Klinik Chriopractic First

(Foto: Andry)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI melakukan penyegelan sembilan klinik kesehatan Chiropractic First  di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Klinik yang berlokasi di mal-mal tersebut disegel‎ karena tidak sama sekali mengantongi izin namun nekat beroperasi melayani pasien.

Klinik  juga tidak punya izin usaha dan izin undang-undang gangguan

‎Pantauan Beritajakarta.com, penyegelan sembilan klinik Chiropractic First dipimpin Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa di salah satu klinik‎ yang berlokasi di lantai 3 Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat. Tindakan penyegelan klinik tersebut melibatkan sekitar 200 personel Satpol PP dengan dibantu unsur TNI, Polri, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.

‎"Sembilan klinik yang kita segel tersebar di mal Kota Kasablanka, Pondok Indah Mal 1, Emporium Pluit Mal, FX, Kelapa Gading, Tifa Building, Mal Taman Anggrek dan Grand Indonesia yang saat ini kita tutup," kata Kukuh Hadi Santosa, Kepala Satpol PP DKI Jakarta di lokasi, Rabu (13/1).

‎Dikatakan Kukuh, penyegelan klinik kesehatan di sembilan lokasi tersebut digelar serentak di lima wilayah kota. Klinik sejenis ini disegel karena tidak memiliki izin praktik dokter, izin Majelis Kesehatan Indonesia dan izin tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Klinik  juga tidak punya izin usaha dan izin undang-undang gangguan. Tapi hanya memiliki Kartu Izin Terbatas (KITAS) untuk dokter-dokternya," katanya.

Ia mengungkapkan, sebelum beroperasi, klinik kesehatan ‎Chiropractic First seharusnya mengurus izin dari Dinkes maupun BPTSP DKI. Klinik tersebut diketahui telah beroperasi melayani pasien selama dua tahun.

Ditambahkan Kukuh, ‎tindakan penyegelan klinik ‎Chiropractic First‎ akan dilanjutkan terhadap enam klinik serupa lainnya yang tersebar di mal-mal di Jakarta. Enam klinik tersebut saat ini baru diberi surat peringatan (SP) sehingga belum disegel.

"Ini tahap pertama. Tahap kedua ada sekitar enam klinik lagi‎. Mereka selama ini melakukan kegiatan praktek seperti klinik kesehatan lainnya, tapi tidak dapat lisensi apapun sehingga akhirnya merugikan masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Satu Dokter Klinik Chiropractic Diamankan Imigrasi

Satu Dokter Klinik Chiropractic Diamankan Imigrasi

Senin, 11 Januari 2016 5096

Klinik Chiropractic First di Gandaria City di Tutup

Klinik Chiropractic First di Gandaria City Ditutup

Senin, 11 Januari 2016 5141

Warga Diminta Laporkan Klinik Ilegal

Warga Diminta Laporkan Klinik Ilegal

Jumat, 08 Januari 2016 6865

 Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall di Pasang Police Line

Klinik Chiropractic First di PIM 1 Dipasang Garis Polisi

Kamis, 07 Januari 2016 9840

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5707

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1566

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1483

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1437

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 454

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks