Rekomendasi DPKP Jadi Syarat Izin Usaha Hiburan

Senin, 11 Januari 2016 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 5916

Rekomendasi DPKP Jadi Syarat Izin Usaha Hiburan

(Foto: doc)

Mulai tahun ini, izin operasional dan izin usaha tempat hiburan yang berlokasi di dalam bangunan gedung tinggi harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta.

Untuk pemberian izin tempat hiburan, dinas kita diikutsertakan. Ada rekomendasi teknis dari kita mengenai tempat hiburan yang akan dikeluarkan izin

‎"Untuk pemberian izin tempat hiburan, dinas kita diikutsertakan. Ada rekomendasi teknis dari kita mengenai tempat hiburan yang akan dikeluarkan izin," ujar Jon Vendri, Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran DPKP DKI Jakarta, Senin (11/1).

Jon mengatakan, alternatif kedua, pengawasan tempat hiburan karaoke di bangunan gedung tinggi dilakukan bersama tim terpadu dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisat‎a dan Kebudayaan (Disparbud), Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Penataan Kota.

"‎Kita sudah rapatkan dengan dinas terkait dan kita sepakat akan berikan peringatan. Yang memberi surat peringatan itu BTSP karena sekarang mereka yang keluarkan izin," tuturnya.

Menurut Jon, dalam surat peringatan tersebut, BPTSP akan memberikan batas waktu kepada para pemilik gedung maupun pengelola tempat hiburan agar memperbaiki sistem proteksi dini kebakaran selama enam bulan.

"Kita akan monitor. Kalau dalam waktu enam bulan nggak ada perubahan, sanksinya bisa pencabutan izin usaha dan operasional," ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 24 tempat hiburan, sejumlah item proteksi dini kebakaran belum memenuhi persyaratan. Di antaranya lampu dan pintu emergency, petunjuk arah jalan keluar evakuasi, pemberitahuan darurat (alarm) dan alat pemadam api ringan (Apar).

‎"Dari 24 lokasi tempat hiburan, semuanya punya catatan dan temuan. Ini yang akan ditindaklanjuti BPTSP," tandasnya.

BERITA TERKAIT
BNN dan DKI Gelar Rakor Bersama Pengusaha Tempat Hiburan

Tempat Hiburan Jadi Sarang Narkoba akan Dipidanakan

Jumat, 18 Desember 2015 5884

Tak Kantongi Izin, Penyelenggara Hiburan Terancam Sanksi

Tak Kantongi Izin, Penyelenggara Hiburan Terancam Sanksi

Kamis, 31 Desember 2015 3664

Pengawasan Makanan di Kafe dan Restoran Diperketat

Pengawasan Makanan di Kafe dan Restoran Diperketat

Senin, 11 Januari 2016 4429

Basuki Tak Masalahkan Jam Buka Diskotek

Basuki Tak Masalahkan Jam Buka Diskotek

Senin, 05 Oktober 2015 2153

BERITA POPULER
Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 821

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1316

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 692

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1186

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1699

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks