Tak Berizin, Kelompok Bermain di Jakut Akan Dibubarkan

Selasa, 13 Mei 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3679

Tak Berizin, Kelompok Bermain di Jakut Akan Dibubarkan

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Kelompok Bermain (KB) Saint Monica, yang dilaporkan salah seorang wali murid atas tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh salah satu guru tari, ternyata tidak mempunyai izin. Izin yang dikantongi pihak sekolah, hanya sampai tingkat Taman Kanak-kanak (TK).

"Izin yang dimiliki hanya sampai tingkat TK. Kalau TK ada ijinnya dengan nomor registrasi 086/085.42 25 yang dikeluarkan Sudin Dikas," 

Di sekolah yang berlokasi di Jl Danau Indah Raya, Blok BI, RT 10/13, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, itu sehari-harinya menggelar Kelompok Bermain, Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Terbongkarnya sekolah tidak memiliki izin setelah salah seorang wali siswa yang berinisial B melaporkan tindakan pelecahan seksual seorang guru tari berinisial S terhadap anaknya L ke Polda Metro Jaya.

Kasudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Utara, Mustafa Kemal, mengatakan, sekolah tersebut tidak memiliki berizin menyelenggarakan KB. Izin yang dimiliki oleh sekolah hanya sampai tingkat TK.

"Izin yang dimiliki hanya sampai tingkat TK. Kalau TK ada izinnya dengan nomor registrasi 086/085.42 25 yang dikeluarkan Sudin Dikdas," tegasnya, Selasa (13/5).

Dengan adanya laporan tersebut, kata Kemal, membuat pihaknya akan semakin awas terhadap penyelenggaraan pendidikan di Jakarta Utara. Pihaknya akan menindak tegas sekolah-sekolah yang tidak mempunyai izin.

"Kalau begini nanti orang punya bangku dan ruangan yang tidak terpakai seenaknya membuka sekolah. Makanya, kita akan bubarkan KB Saint Monica sebagai pelajaran," katanya.

Kepala Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal, Sudin Dikmen Jakarta Utara, Solikin, menambahkan, di Jakarta Utara terdapat sebanyak 341 KB dan PAUD yang berizin. Sedangkan 182 diantaranya merupakan KB.

Pihaknya, sambung Solikin, dalam melakukan pengawasan mengandalkan Penilik Kecamatan yang berjumlah 6 orang. Selain mengawasi PAUD dan KB, para penilik bawahannya itu juga berkewajiban melakukan pengawasan terhadap 345 Lembaga Pelatihan dan Kursus (LPK) serta 55 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"Memang idealnya itu masing-masing kecamatan ada 3 penilik. Karena kalau seperti saat ini hanya satu dirasa cukup berat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pencabulan Anak

Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Semper Barat

Senin, 12 Mei 2014 9197

Kasus Kekerasan Pada Anak

Murid PAUD Dicabuli Oknum Guru

Selasa, 13 Mei 2014 6372

Kegiatan Belajar Mengajar

Walikota Jakut Minta Interaksi Siswa dan Guru Dikembangkan

Jumat, 09 Mei 2014 6501

Diharapkan pada Juli mendatang seluruh sekolah di DKI telah menerapkan Kurikulum 2013 tersebut.

Juli, DKI Terapkan Kurikulum 2013 Secara Serentak

Rabu, 07 Mei 2014 7617

 Jakarta Utara yang cedera saat bekerja, terlebih korban hingga sekarang kondisinya belum pulih, ser

Jokowi: Pendidikan Budi Pekerti Harus Diutamakan

Jumat, 09 Mei 2014 3822

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3163

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2770

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2617

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2805

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2740

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks