UPT Lokbin Ambil Alih 33 Kios Lorong 103 Koja

Senin, 12 Mei 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4601

 Padahal, salah satu klausul perjanjian, pedagang dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima kunci haru

(Foto: doc)

Setelah lima hari disegel, sementara pemilik tidak mengurus syarat adiministrasinya, Senin (12/5), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lokasi Binaan (Lokbin) Provinsi DKI Jakarta resmi mengambilalih 33 unit kios di Blok B Lokbin Lorong 103, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Rencananya, kios yang sudah diambilalih itu, akan diserahkan pada puluhan pedagang kaki lima (PKL) lain yang belum mendapat jatah kios dan masih aktif berdagang di sekitar Jl Lorong 103, Koja.

Hari ini sedang dilakukan pendataan, bila mereka termasuk yang daftar tunggu, pemindahan kepemilikan kios bisa segera diproses,

Dari catatan UPT Lokbin DKI, saat ini masih ada 35 PKL yang aktif berjualan di sekitar Jl Lorong 103. "Sekarang ini, di sekitar Jl Lorong 103, masih ada sekitar 35 PKL yang aktif berjualan. Hari ini sedang dilakukan pendataan, bila mereka termasuk yang daftar tunggu, pemindahan kepemilikan kios bisa segera diproses," kata Kepala UPT Lokbin DKI, Orada Sinurat.

Sinurat menjelaskan, saat pengundian kios, Kamis (24/4) lalu, hanya 198 dari 220 PKL yang datang. Mereka memperebutkan 135 kios tersisa dari 224 jumlah keseluruhan kios di Blok B Lokbin Lorong 103. Sementara 89 kios lain dialokasikan tanpa pengundian bagi PKL prioritas.

Terkait kosongnya puluhan kios di Blok B, Orada mensinyalir tidak semua yang mendaftar pembagian kios merupakan pedagang aktif. Dia mencontohkan, bahwa dari 63 PKL masuk daftar tunggu, ternyata hanya 35 PKL saja yang aktif berdagang di Jl Lorong 103.

Sementara itu, Camat Koja, Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya mendukung langkah UPT Lokbin DKI dalam mengatur para PKL. "Ini kan leading sektornya pihak UPT, kita di wilayah hanya mendukung. Karena mereka yang merelokasi, saya harap ada solusi yanh diberikan pada PKL yang tidak kebagian kios," tandasnya.

Seperti diberitakan, karena tak kunjung diisi, sebanyak 33 unit kios di Blok B Lokbin Lorong 103, Koja, disegel UPT Lokbin DKI, Rabu (7/5). Sedangkan 22 unit lain yang juga belum diisi, masih diberi toleransi waktu karena pemilik meminta penangguhan.

Tindakan tegas ini, karena sejak Kamis (24/4) lalu, seluruh kios di tempat itu yaitu sebanyak 224 unit sudah diundi dan dibagikan kuncinya kepada para pedagang. Meski sebenarnya ada klausul yang mewajibkan mereka membuka toko 2x24 jam setelah diberi kunci. Namun, karena batas toleransi hingga dua pekan untuk membuka kios telah habis, kios kosong tersebut akhirnya disegel.

BERITA TERKAIT
 Padahal, salah satu klausul perjanjian, pedagang dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima kunci haru

33 Kios Lokbin Lorong 103 Koja Disegel

Rabu, 07 Mei 2014 3568

Pengundian Blok B Lokbin Lorong 103 Dijaga Puluhan Polisi

Polisi Kawal Pengundian Kunci Lokbin Lorong Blok B

Kamis, 24 April 2014 4275

pengundian lokbin permai lorong 103 koja

Pedagang Ricuh, Pengundian Kios Lokbin Ditunda

Selasa, 15 April 2014 3829

lokbin_koja-tutup.jpg

Blok B Lokbin 103 Permai Segera Ditempati

Senin, 31 Maret 2014 6552

pedagang_umkm_yossy.jpg

11.000 PKL di Jakbar Belum Dapat Pembinaan

Selasa, 29 April 2014 5645

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3032

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2681

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2323

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2923

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2783

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks