Warga Miskin Meninggal Dapat Subsidi Rp 885 Ribu

Rabu, 25 November 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 4581

Urus Gakin, Pemakaman di TPU Jakarta Utara Gratis

(Foto: Ilustrasi)

Warga kurang mampu di ibukota diimbau tak perlu khawatir saat akan memakamkan kerabatnya yang meninggal dunia di taman pemakaman umum (TPU) yang dikelola Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Pasalnya, sesuai kebijakan Pemprov DKI, bagi pemilik kartu Gakin akan mendapat subsidi sebesar Rp 885.000 untuk setiap jenazah.

Tapi kalau ahli waris tidak memiliki rekening di Bank DKI dapat ditransfer melalui KJP (Kartu Jakarta Pintar) salah satu keluarganya

Kepala Seksi Taman Pemakaman Umum Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Solahudin mengatakan, sesuai kebijakan Pemprov DKI perihal pemakaman telah ditetapkan adanya retribusi, yaitu untuk Blok AA1 retribusi sebesar Rp 100.000, Blok AA2 Rp 80.000, Blok A1 Rp 60.000, Blok A2 Rp 40.000 dan Blok A3 yang merupakan blok

terendah gratis.

"Artinya dari dulu kebijakan Pemprov DKI soal retribusi pemakaman sudah jelas dan ada. Yaitu yang teringgi retribusinya Rp 100.000 dan yang terendah gratis sesuai blok. Kebijakan itu belum berubah sampai saat ini," kata Solahudin, Rabu (25/11).

Adapun syarat untuk pemakaman jenazah di TPU DKI, jelas Solahudin, ahli waris harus melampirkan surat keterangan model A, yaitu surat kematian dari puskesmas terdekat, surat P1 dari kelurahan, surat keterangan dari RT dan RW.

Selanjutnya diurus ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan untuk mendapatkan blok lokasi pemakaman. Berikutnya berkas dibawa ke kantor TPU tempat dimana jenazah akan dimakamkan sesui blok yang sudah ditetapkan PTSP.

"Jadi sekarang tidak ada transaksi  di TPU soal pemilihan blok makam. Tapi jenazah dimakamkan sudah harus sesuai blok peta yang dikeluarkan oleh PTSP. Bila  yang dikeluarkan PTSP di Blok AA1, ya ahli waris harus bayar Rp 100.000 dan seterusnya sesui blok dan bayar retribusinya juga di PTSP," terang Solahudin.

Sedangkan klaim pemakaman agar gratis, Solahudin menuturkan, bagi keluarga miskin, ahli waris mengurus kartu Gakin dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW dan kelurahan yang selanjutnya dengan juga menyertakan surat kematian yang dimakamkan dari RT, RW, puskesmas, kelurahan dan PTSP mengurusnya langsung ke Kantor Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman di wilayah masing-masing untuk mendapatkan dana subsidi sebesar Rp 885.000. Dana itu maksimal tiga bulan langsung bisa dicairkan melalui rekening ahli waris di Bank DKI.

"Tapi kalau ahli waris tidak memiliki rekening di Bank DKI dapat ditransfer melalui KJP (Kartu Jakarta Pintar) salah satu keluarganya. Dan, bila keduanya tidak ada juga, maka dapat ditransfer ke pengurus RT, RW, Dewan Kelurahan yang memiliki rekening Bank DKI dengan terlebih dahulu diberikan surat kuasa dari ahli waris. Intinya, saat ini dari awal tidak ada lagi transaksi tunai di bagian pemakaman," papar Solahudin.

BERITA TERKAIT
Terlibat Pungli Makam, PNS Terancam Dipecat

Terlibat Pungli Makam, PNS Terancam Dipecat

Selasa, 24 November 2015 8674

 Warga Keluhkan Perawatan Makam TPU tegal Alur

Pemakaman Warga Miskin di TPU Tegal Alur Minim Perawatan

Selasa, 24 November 2015 8745

2016, Pemakaman Gratis di Jakbar Diberlakukan

2016, Pemakaman Gratis di Jakbar Diberlakukan

Selasa, 24 November 2015 4449

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469105

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308235

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284407

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261045

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196658

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik