Penunggak Pajak di Jakbar akan Ditagih Bertahap

Senin, 23 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Lopi Kasim 4596

Penunggak Pajak di Jakbar akan Ditagih Bertahap

(Foto: doc)

Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat secara bertahap akan melakukan penagihan kepada sebanyak 937 dari total 2.641 Wajib Pajak (WP) aktif yang hingga saat ini masih menunggak penyetoran pajak ke kas daerah.

Pada tahap awal, kami akan door to door mendatangi  sebanyak 248 dari total 937 WP yang hingga saat ini masih menunggak pembayaran pajak

Ratusan WP yang hingga saat ini masih menunggak kewajiban pembayaran pajak untuk empat jenis pajak daerah yakni hotel, restoran, hiburan dan parkir akan didatangi door to door oleh petugas penagihan pajak.

“Pada tahap awal, kami akan door to door mendatangi sebanyak 248 dari total 937 WP yang hingga saat ini masih menunggak pembayaran pajak,” ujar Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati, Senin (23/11).

Dikatakan, pihaknya akan melakukan penagihan kepada sebanyak 937 WP. Namun, pada tahap awal, Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat akan melakukan penagihan kepada 248 WP yang memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 10,7 miliar.

“Sebanyak 248 WP ini masuk kategori besar dengan setoran massa minimal Rp 10 juta per bulan. Jadi, selama bulan November ini menfokuskan penagihan kepada WP kategori besar. Sisanya, tetap akan kami tagih tunggakan pajaknya," katanya.

Menurut Umiyati, sekitar 65,62 persen atau sebanyak 1.704 dari total 2.641 WP di Jakarta Barat untuk empat jenis pajak hingga saat ini patuh menyetorkan kewajibannya ke kas daerah.  

“Sedangkan, sebanyak 937 WP yang tidak patuh membayar pajak kriterianya terdiri dari jenis usaha yang dikelola sudah tutup serta masih beroperasi,” ungkapnya.

Berdasarkan data Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat, daftar sebanyak 937 WP yang hingga saat ini masuk menunggak pembayaran pajak terdiri dari 730 WP restoran, 115 WP  hotel, 67 WP hiburan, dan 25 parkir.

BERITA TERKAIT
Wajib Pajak Terus Diberikan Sejumlah Keringanan

Wajib Pajak Terus Diberikan Sejumlah Keringanan

Senin, 23 November 2015 5814

 Nunggak Pajak, Perusahaan Plat Merah Dipasangi Plang Nunggak Pajak

Perusahaan di Tanjung Priok Tunggak Pajak Rp 11 M

Senin, 23 November 2015 4451

Pembayaran Pajak Bisa Dicicil

Pembayaran Pajak Bisa Dicicil

Senin, 23 November 2015 5585

 Pemkot Jakarta Utara Gelar Apel Penertiban Pajak

216 WP PBB-P2 Jakut Belum Lunasi Kewajiban

Senin, 23 November 2015 4011

216 WP PBB-P2 Jakut Belum Lunasi Kewajiban

Pemkot Jakut Apel Penertiban Objek Pajak

Senin, 23 November 2015 3313

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9226

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3194

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3617

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1910

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1480

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks