Penunggak Pajak di Jakbar akan Ditagih Bertahap

Senin, 23 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Lopi Kasim 4252

Penunggak Pajak di Jakbar akan Ditagih Bertahap

(Foto: doc)

Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat secara bertahap akan melakukan penagihan kepada sebanyak 937 dari total 2.641 Wajib Pajak (WP) aktif yang hingga saat ini masih menunggak penyetoran pajak ke kas daerah.

Pada tahap awal, kami akan door to door mendatangi  sebanyak 248 dari total 937 WP yang hingga saat ini masih menunggak pembayaran pajak

Ratusan WP yang hingga saat ini masih menunggak kewajiban pembayaran pajak untuk empat jenis pajak daerah yakni hotel, restoran, hiburan dan parkir akan didatangi door to door oleh petugas penagihan pajak.

“Pada tahap awal, kami akan door to door mendatangi sebanyak 248 dari total 937 WP yang hingga saat ini masih menunggak pembayaran pajak,” ujar Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati, Senin (23/11).

Dikatakan, pihaknya akan melakukan penagihan kepada sebanyak 937 WP. Namun, pada tahap awal, Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat akan melakukan penagihan kepada 248 WP yang memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 10,7 miliar.

“Sebanyak 248 WP ini masuk kategori besar dengan setoran massa minimal Rp 10 juta per bulan. Jadi, selama bulan November ini menfokuskan penagihan kepada WP kategori besar. Sisanya, tetap akan kami tagih tunggakan pajaknya," katanya.

Menurut Umiyati, sekitar 65,62 persen atau sebanyak 1.704 dari total 2.641 WP di Jakarta Barat untuk empat jenis pajak hingga saat ini patuh menyetorkan kewajibannya ke kas daerah.  

“Sedangkan, sebanyak 937 WP yang tidak patuh membayar pajak kriterianya terdiri dari jenis usaha yang dikelola sudah tutup serta masih beroperasi,” ungkapnya.

Berdasarkan data Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat, daftar sebanyak 937 WP yang hingga saat ini masuk menunggak pembayaran pajak terdiri dari 730 WP restoran, 115 WP  hotel, 67 WP hiburan, dan 25 parkir.

BERITA TERKAIT
Wajib Pajak Terus Diberikan Sejumlah Keringanan

Wajib Pajak Terus Diberikan Sejumlah Keringanan

Senin, 23 November 2015 5556

 Nunggak Pajak, Perusahaan Plat Merah Dipasangi Plang Nunggak Pajak

Perusahaan di Tanjung Priok Tunggak Pajak Rp 11 M

Senin, 23 November 2015 4232

Pembayaran Pajak Bisa Dicicil

Pembayaran Pajak Bisa Dicicil

Senin, 23 November 2015 5310

 Pemkot Jakarta Utara Gelar Apel Penertiban Pajak

216 WP PBB-P2 Jakut Belum Lunasi Kewajiban

Senin, 23 November 2015 3779

216 WP PBB-P2 Jakut Belum Lunasi Kewajiban

Pemkot Jakut Apel Penertiban Objek Pajak

Senin, 23 November 2015 3075

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469490

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309201

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261401

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196962

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik