Banyak Angkutan Umum Belum Tutup Pintu

Senin, 16 November 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3751

Angkutan Umum Beroperasi Masih Belum Tutup Pintu

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Hari pertama pemberlakuan angkutan umum wajib tutup pintu saat beroperasi masih belum efektif. Sebab sebagian besar seluruh angkutan umum yang melintas di wilayah Jakarta Pusat masih belum menutu‎p pintu saat beroperasi.

Belum ada yang tahu, soalnya juga belum ada sosialisasi. Tapi jelas akan menyulitkan orang naik ke bus nantinya

Pantauan Beritajakarta.com, di Jalan Terminal Senen yang merupakan jalan akses keluar terminal senen seluruh bus angkutan umum yang melintas masih terlihat pintu terbuka seperti biasa. ‎Hal yang sama juga terlihat di angkot    .

‎

Togar (32), salah seorang sopir mengatakan belum tahu jika ada peraturan tersebut. Apalagi peraturan tersebut menurutnya akan menyulitkan bagi masyarakat untuk naik ke angkutan umum.

"Belum ada yang tahu, soalnya juga belum ada sosialisasi. Tapi jelas akan menyulitkan orang naik ke bus nantinya, apalagi dipintu kan ada bangku tambahan," ujarnya, Senin (16/11).

‎

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus mengatakan, saat ini pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para sopir terkait teknis penutupan pintu angkutan umum saat akan beroperasi.

"Sebenarnya dari minggu lalu pengurus bus dan Organda sudah diundang rapat terkait hal tersebut, seluruh kendaraan akan kita berikan imbauan secara bertahaplah," katanya.

Selain itu, lanjut Henry, akan juga dipasang sejumlah spanduk agar nantinya kendaraan umum bisa mengetahui peraturan tersebut. Jika sudah efektif maka seminggu kedepan diharapkan sudah bisa dilakukan penindakan jika ada kendaraan yang masih melanggar.

"Sesuai ketentuan jika bus dan angkutan umum minggu depan masih belum mematuhi tentu saja akan kita lakukan penindakan" tandasnya.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 124 Ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika tidak menutup pintu saat beroperasi, akan dikenakan sanksi Rp 250 ribu.

BERITA TERKAIT
Tidak Tutup Pintu, Angkutan Umum Akan Ditilang

Tak Tutup Pintu, Angkutan Umum Bakal Ditilang

Kamis, 12 November 2015 3294

4 Mobil Berhasil Diderek Petugas

1.953 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Jakpus

Kamis, 12 November 2015 7830

150 Kendaraan Terjaring Parkir Liar

150 Kendaraan Terjaring Parkir Liar

Senin, 09 November 2015 4224

1.142 Sepeda Motor Terjaring OCP

1.142 Sepeda Motor Terjaring OCP

Rabu, 11 November 2015 4392

BERITA POPULER
Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1597

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1155

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 1122

Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 741

895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1513

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks