Larangan Berteduh di Bawah Flyover, Basuki Serahkan ke Polda

Kamis, 12 November 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4600

Larangan Berteduh di Kolong Fly Over, Basuki Serahkan ke Polda

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan sepenuhnya kebijakan larangan pengendara yang berteduh di kolong flyover atau jembatan saat hujan kepada Polda Metro Jaya. Pengendara yang masih nekat akan dikenakan denda maksimal hingga Rp 250.000.

Itu tanya Polda, Polda yang atur

"Itu tanya Polda, Polda yang atur," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (12/11).

Aturan ini diterapkan karena seringkali pengendara yang berteduh justru menimbulkan kemacetan. Untuk itu, pengendara diimbau untuk mencari lokasi lainnya untuk berteduh sehingga tidak membuat macet atau mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Valentino Tatareda mengimbau pengguna sepeda motor agar tidak berteduh di kolong jembatan maupun di jalan protokol, ketika turun hujan.

"Pertama kita imbau untuk terus jalan. Jika tetap tidak mengindahkan teguran petugas kepolisian, kita dapat memberikan tilang. Biasanya kalau yang berteduh itu ikut-ikutan. Ada satu yang berteduh yang lain ikut berteduh," kata Valentino.

BERITA TERKAIT
Polisi Himbau Sepeda Motor Tidak Berteduh di Bawah Flyover

Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Bawah Flyover

Senin, 09 November 2015 7532

 Polda Bentuk Satgas Banjir

Polda Bentuk Satgas Banjir

Selasa, 10 November 2015 4458

Wagub Minta RTH di Jakbar Ditambah

Djarot Minta Ruang Terbuka Hijau Ditambah

Selasa, 28 Juli 2015 6364

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 958

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 973

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 657

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1743

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1013

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks