Aturan Penyampaian Pendapat di Ruang Terbuka Diperlukan

Rabu, 11 November 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 6167

DPRD dan Pemprov Akan Uji Pergub Unjuk Rasa

(Foto: doc)

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Ratiyono menilai, keberadaan pergub untuk mengatur pelaksanaan penyampaian pendapat di ruang terbuka masih dibutuhkan. Terlebih, dalam praktiknya, pemerintah daerah perlu mengatur agar unjuk rasa yang digelar tidak sampai mengganggu perekonomian maupun kepentingan masyarakat luas.

Minggu ini kita akan mengetes dampak kebisingan 60 desibel. Nanti ada alat yang kita datangkan untuk mengujinya

"Kalau pemerintah membiarkan berarti tidak ada tanggungjawab," ujar Ratiyono, Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta, Rabu (11/11).

Dikatakan Ratiyono, mengenai aturan kebisingan, sebetulnya telah ditegaskan dalam Keputusan Gubernur No 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Tingkat Keibisingan di DKI Jakarta. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk mempermasalahkan kebisingan 60 desibel.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (10/11), Pemprov dan DPRD DKI sepakat untuk melakukan kajian terkait revisi Pergub No 228 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Unjuk Rasa. Revisi tersebut tertuang dalam Pergub No 232 Tahun 2015.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif mengatakan, pihaknya berharap Pemprov DKI mau menarik pergub yang mengatur tentang pelaksanaan unjuk rasa di Ibukota sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang menguras energi.

"Sebab kalau harus melalui Mahkamah Agung kan prosesnya panjang, sehingga menghabiskan energi," kata Syarif.

Dikatakan Syarif, saat digelar RDP kemarin, elemen masyarakat yang hadir menyoroti soal pasal yang mengatur tingkat kebisingan hingga 60 desibel. Sebab, menurut peserta rapat yang hadir, volume 60 desibel hanya dapat didengar dalam radius sekitar 20 meter.

"Minggu ini kita akan mengetes dampak kebisingan 60 desibel. Nanti ada alat yang kita datangkan untuk mengujinya," tandas Syarif.

BERITA TERKAIT
Fasilitasi Demonstran, DKI Revisi Pergub Unjuk Rasa

Fasilitasi Demonstran, DKI Revisi Pergub Unjuk Rasa

Selasa, 10 November 2015 3894

Basuki Pastikan Revisi Pergub Soal Aturan Demo

Basuki Pastikan Revisi Pergub Soal Aturan Demo

Senin, 09 November 2015 3862

 Basuki: Pergub Atur Demo Sesuai Undang-undang

Basuki: Pergub Atur Demo Sesuai Undang-undang

Senin, 02 November 2015 4342

BERITA POPULER
183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1091

Hewan kurban sapi bilal

Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

Selasa, 12 Mei 2026 1074

Rano KJMU Mahasiswa UHAMKA bilal

Rano Serahkan KJMU ke Mahasiswa UHAMKA

Jumat, 08 Mei 2026 1648

IMG 20260512 WA0139

Munjirin Resmikan Gerakan Pilah Sampah di Kelurahan Penggilingan

Selasa, 12 Mei 2026 743

PSX 20260511 153207

Raperda Kesehatan Prioritaskan Layanan Dasar hingga Kelompok Rentan

Senin, 11 Mei 2026 963

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks