34 Kendaraan Ditindak di Jaksel

Selasa, 03 November 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhy Tristanto 2931

34 Kendaraan Ditindak di Jaksel

(Foto: Ilustrasi)

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, menindak 34 kendaraan yang parkir di tempat terlarang.

Kita bawa ke Rawa Buaya, agar menimbulkan efek jera

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Slamet Dahlan mengatakan, 34 kendaraan itu terjaring saat pihaknya melakukan razia di Jalan MT Haryono, Jalan Tebet Barat dan Jalan Dharmawangsa.

"Ada 34 kendaraan yang ditindak, diantaranya empat mobil diderek, 10 angkutan umum ditilang dan 20 motor cabut pentil," ujar Slamet, Selasa (3/11).

Ditambahkan Slamet, pihaknya juga mengandangkan satu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)  di Jalan Haji Ipin, Cilandak, karena parkir dan membuat terminal bayangan.

Dikatakan Slamet, penertiban ini dilakukan karena banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan lokasi tersebut dijadikan pangkalan bus AKAP liar, sehingga kerap menimbulkan kemacetan.

"Kami langsung tindak tegas. Kita bawa ke Rawa Buaya, agar menimbulkan efek jera," tandas Slamet.

BERITA TERKAIT
Ngetem Sembarangan, 10 Metromini Ditindak

Ngetem Sembarangan, 10 Metromini Ditindak

Senin, 02 November 2015 4086

105 Petugas Gabungan Razia Kendaraan di Pasar Minggu

105 Petugas Gabungan Razia Kendaraan di Pasar Minggu

Rabu, 28 Oktober 2015 6966

Jika Masih Beroperasi, Bus Tak Laik Jalan Bakal Ditindak

Nekat Beroperasi, Bus Rusak Bakal Ditindak

Kamis, 22 Oktober 2015 3018

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 943

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 964

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1734

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1003

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1177

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks