Perwakilan Pengusaha Minta UMP Sesuai PP Nomor 78/2015

Kamis, 29 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 5521

Perwakilan Pengusaha DKI Bersikeras UMP Berdasar PP 78 2015

(Foto: Ilustrasi)

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupaha.

Pemerintah sudah menetapkan Nomor PP 78 Tahun 2015 diberlakukan. Kita akan mengikuti sesuai aturan

Sesuai dengan rumusan perhitungan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, yakni UMP tahun berjalan ditambah UMP tahun berjalan dikalikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di DKI mencapai 6,76 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sekitar 4,74 persen, sama dengan 11,5 persen dikalikan UMP berjalan sebesar Rp 2,7 juta ditambah UMP berjalan Rp 2,7 juta. Diasumsikan UMP DKI tahun 2016 berkisar di Rp 30.010.500.

Anggota Dewan Pengupahan DKI perwakilan pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, dalam memutuskan UMP pihaknya akan berpatokan pada aturan yang berlaku. Sebab, pihaknya tidak ingin secara hukum dipersalahkan.

"Pemerintah sudah menetapkan Nomor PP 78 Tahun 2015 diberlakukan. Kita akan mengikuti sesuai aturan," kata Sarman, Kamis (29/10).

Dikatakan Sarman, besaran UMP 2016 yang akan diusulkan pihaknya senilai penghitungan berdasarkan skema PP Nomor 78 Tahun 2015, yakni Rp 3.010.500. Jumlah tersebut menurut Sarman sudah cukup layak. Sebab apabila dibandingkan dengan KHL 2015 sudah lebih tinggi.

"Coba KHL 2015 saja sebesar Rp 2,980.000 dan berdasarkan pehitungan skema PP lebih dari itu. Secara pengupahan kita tidak bisa beri lebih dari itu karena akan menyalahi undang-undang," ujar Sarman.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono menyebutkan, hingga kini Dewan Pengupahan DKI belum memutuskan besaran rekomendasi UMP. Setelah dilakukan bipartit antara pengusaha dan buruh, pihaknya akan melakukan bipartit dengan pengusaha dan buruh.

"Kita tunggu saja nanti. Kita berikan kesempatan berunding dahulu," jelas Priyono.

BERITA TERKAIT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono

Dewan Pengupahan Tetapkan KHL DKI Jakarta Sebesar Rp 2,9 Juta

Jumat, 23 Oktober 2015 6887

Soal UMP, DKI Undang Kemenakertrans

Soal UMP, DKI Undang Kemenakertrans

Kamis, 29 Oktober 2015 2863

Basuki Prediksi UMP DKI Diatas Rp 3 Juta

Basuki Prediksi UMP DKI Diatas Rp 3 Juta

Jumat, 23 Oktober 2015 7873

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3739

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1513

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1126

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks