Penetapan UMP Perlu Dasar Hukum yang Jelas

Rabu, 28 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 4203

Unsur Pengusaha Setuju Penetapan UMP DKI 2016 Ditunda

(Foto: Andry)

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dari unsur pengusaha mengatakan, ‎untuk menghitung besaran nilai UMP diperlukan dasar hukum yang jelas menyusul dikeluarkannya sebuah aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kita semua butuh dasar hukum yang kuat untuk men‎etapkan UMP

‎"Kita semua butuh dasar hukum yang kuat untuk men‎etapkan UMP. PP-nya kan baru diterbitkan kemarin dan sudah diundangkan," katanya, usai menghadiri Rapat Dewan Pengupahan di lantai 5 Blok G, Balai Kota, Rabu (28/10).

‎Menurut Sarman, dewan pengupahan sejak awal tahun telah memulai proses perhitungan besaran UMP DKI tahun 2016 dengan melakukan survei serta menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2,9 juta.

‎"Dewan Pengupahan sudah menetapkan KHL sebesar Rp 2.980.204 berdasarkan empat kali survei dari Juni-Oktober. Tapi tiba-tiba ada lagi peraturan baru. Makanya kita jadi bingung mau dipakai yang mana,"‎ ujarnya.

‎Dikatakan Sarman, persoalan ini perlu ditanyakan terlebih dahulu kepada Biro Hukum DKI Jakarta untuk meminta pertimbangan terkait dasar hukum yang akan dipakai dalam menentukan besaran UMP DKI tahun 2016.

"Kita butuh penguatan, yang kita pakai yang mana? PP atau KHL? Kami butuh pertimbangan dari Biro Hukum DKI," ucapnya.

Sarman mengaku, tidak merasa khawatir adanya gejolak dari unsur buruh jika penentuan UMP tidak berdasarkan KHL seperti yang diamanatkan dalam PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ini.

"Nggak juga. Intinya kita ingin memiliki dasar hukum yang kuat. Kalau KHL kan sudah survei empat kali. Kita hanya butuh waktu, jadi tak bisa diputuskan hari ini (UMP, red)," ungkapnya.

Ditambahkan Sarman, sesuai dengan intruksi presiden, penetapan UMP provinsi paling lambat diputuskan pada 1 November 2015. Karena itu penetapan UMP DKI harus segera diputuskan agar perusahaan yang tidak mampu dengan besaran‎ UMP bisa melakukan penangguhan.

"Kami butuh dasar hulum yang kuat supaya per-1 Januari 2016‎ UMP DKI itu sudah jalan. Ini kan tidak semata-mata hanya buat kepentingan buruh, tapi pengusaha juga," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Penetapan UMP DKI Tahun 2016 Batal Diputuskan Hari Ini

Penetapan UMP DKI 2016 Ditunda

Rabu, 28 Oktober 2015 3713

Hari Ini, Dewan Pengupahan DKI Bahas UMP 2016

Hari Ini, Dewan Pengupahan Bahas UMP 2016

Rabu, 28 Oktober 2015 4734

Sistem Penghitungan UMP di DKI Lebih Menguntungkan

Sistem Penghitungan UMP di DKI Lebih Menguntungkan

Selasa, 27 Oktober 2015 5515

Basuki Prediksi UMP DKI Diatas Rp 3 Juta

Basuki Prediksi UMP DKI Diatas Rp 3 Juta

Jumat, 23 Oktober 2015 7917

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2342

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2356

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1708

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 978

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1757

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks