Penetapan UMP Perlu Dasar Hukum yang Jelas

Rabu, 28 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 3741

Unsur Pengusaha Setuju Penetapan UMP DKI 2016 Ditunda

(Foto: Andry)

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dari unsur pengusaha mengatakan, ‎untuk menghitung besaran nilai UMP diperlukan dasar hukum yang jelas menyusul dikeluarkannya sebuah aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kita semua butuh dasar hukum yang kuat untuk men‎etapkan UMP

‎"Kita semua butuh dasar hukum yang kuat untuk men‎etapkan UMP. PP-nya kan baru diterbitkan kemarin dan sudah diundangkan," katanya, usai menghadiri Rapat Dewan Pengupahan di lantai 5 Blok G, Balai Kota, Rabu (28/10).

‎Menurut Sarman, dewan pengupahan sejak awal tahun telah memulai proses perhitungan besaran UMP DKI tahun 2016 dengan melakukan survei serta menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2,9 juta.

‎"Dewan Pengupahan sudah menetapkan KHL sebesar Rp 2.980.204 berdasarkan empat kali survei dari Juni-Oktober. Tapi tiba-tiba ada lagi peraturan baru. Makanya kita jadi bingung mau dipakai yang mana,"‎ ujarnya.

‎Dikatakan Sarman, persoalan ini perlu ditanyakan terlebih dahulu kepada Biro Hukum DKI Jakarta untuk meminta pertimbangan terkait dasar hukum yang akan dipakai dalam menentukan besaran UMP DKI tahun 2016.

"Kita butuh penguatan, yang kita pakai yang mana? PP atau KHL? Kami butuh pertimbangan dari Biro Hukum DKI," ucapnya.

Sarman mengaku, tidak merasa khawatir adanya gejolak dari unsur buruh jika penentuan UMP tidak berdasarkan KHL seperti yang diamanatkan dalam PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ini.

"Nggak juga. Intinya kita ingin memiliki dasar hukum yang kuat. Kalau KHL kan sudah survei empat kali. Kita hanya butuh waktu, jadi tak bisa diputuskan hari ini (UMP, red)," ungkapnya.

Ditambahkan Sarman, sesuai dengan intruksi presiden, penetapan UMP provinsi paling lambat diputuskan pada 1 November 2015. Karena itu penetapan UMP DKI harus segera diputuskan agar perusahaan yang tidak mampu dengan besaran‎ UMP bisa melakukan penangguhan.

"Kami butuh dasar hulum yang kuat supaya per-1 Januari 2016‎ UMP DKI itu sudah jalan. Ini kan tidak semata-mata hanya buat kepentingan buruh, tapi pengusaha juga," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Penetapan UMP DKI Tahun 2016 Batal Diputuskan Hari Ini

Penetapan UMP DKI 2016 Ditunda

Rabu, 28 Oktober 2015 3462

Hari Ini, Dewan Pengupahan DKI Bahas UMP 2016

Hari Ini, Dewan Pengupahan Bahas UMP 2016

Rabu, 28 Oktober 2015 4458

Sistem Penghitungan UMP di DKI Lebih Menguntungkan

Sistem Penghitungan UMP di DKI Lebih Menguntungkan

Selasa, 27 Oktober 2015 5138

Basuki Prediksi UMP DKI Diatas Rp 3 Juta

Basuki Prediksi UMP DKI Diatas Rp 3 Juta

Jumat, 23 Oktober 2015 7454

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469102

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308192

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284404

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261041

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196652

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik