PTSP Diminta Jangan Keluarkan Izin Galian Sembarangan

Selasa, 20 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 5216

PTSP Diminta Jangan Sembarangan Keluarkan Izin Galian

(Foto: Ilustrasi)

Dinas Bina Marga DKI Jakarta, meminta kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar tidak sembarangan mengeluarkan izin proyek galian utilititas.

Seharusnya PTSP mengajak intansi terkait saat survey ke lapangan

Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Suko Wibowo menyatakan, banyak dari galian utilitas, baik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telkom, Perusahaan Air Minum (PAM)  hingga penerangan jalan umum (PJU) yang merusak struktur jalan.

‎"Seharusnya PTSP mengajak instansi terkait saat survei ke lapangan. Jadi bisa ditentukan lokasi-lokasi mana yang bisa dikeluarkan izinnya," kata Suko, Selasa (20/10).

Suko menjelaskan, selama ini faktor penyebab kerusakan jalan masih didominasi proyek galian utilitas yang dikerjakan kontraktor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.

‎"Yang paling banyak rusak jalan itu galian-galian utiitas, baik pekerjaan PLN, Telkom, PAM, termasuk PJU, banyak pekerjaan galian di badan jalan," terang Suko.

Dia mencontohkan, proyek galian yang merusak badan jalan bisa dijumpai di sepanjang Jalan Raya Salemba-Kramat Raya, Jakarta Pusat. Di sepanjang ruas jalan itu, struktur jalan awalnya dirusak galian utilitas PLN, kemudian diperparah dengan adanya proyek PJU.

‎"Seharusnya yang seperti itu tidak terjadi. Kan bisa di trotoar atau di lokasi lain, jangan di badan jalan," tukas Suko.

‎Suko melanjutkan, kerusakan jalan akibat proyek galian utilitas juga terjadi di ruas Jalan Plumpang, Jakarta Utara. Konstruksi jalan di kawasan tersebut telah dibeton, namun saat ini rusak akibat proyek galian utilitas PLN.

"Plumpang itu konstruksinya sudah dibeton, tapi sekarang saya lihat digali sama PLN," tutur Suko.

Suko menambahkan, kerusakan jalan akan terus terjadi apabila PTSP terus memberikan izin proyek galian tanpa melibatkan instansi terkait saat melakukan survei ke lapangan. Sebab, kata Suko, akan ada banyak dari kontraktor yang menggarap proyek galian tanpa memikirkan standar dan peraturan.

‎"‎Galian utilitas kalau menurut standar peraturannya hanya boleh menggali dengan kedalaman 110 meter. Itu yang diizinkan. Realisasinya di lapangan saya tidak tahu karena yang mengawasi itu konsultan," tandas Suko.

BERITA TERKAIT
Basuki Senang Keluhan Layanan PTSP Berkurang

Basuki Senang Keluhan PTSP Berkurang

Senin, 19 Oktober 2015 4026

Djarot Kesal Lihat Trotoar Tugabus Angke Dirusak Proyek PJU

Djarot Kesal dengan Proyek Galian yang Rusak Trotoar

Senin, 12 Oktober 2015 7520

Proyek Galian PJU Banyak Rusak Taman Jalur Hijau

Proyek Galian PJU Bikin Rusak Jalur Hijau

Kamis, 08 Oktober 2015 5688

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3380

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2980

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2785

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 3019

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2953

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks