Disdik Siap Diberi Kewenangan Awasi Sekolah Internasional

Senin, 28 April 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 5809

larso marbun kadisdik dki jakarta beritajakarta

(Foto: Erna Martiyanti)

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap sekolah internasional di ibu kota. Namun jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kesulitan dalam melakukan pengawasan, Disdik DKI siap untuk membantu. Namun hal itu harus ada perjanjian secara tertulis, agar ada payung hukumnya.

Dari mana dinas bisa mengawasi, kalau memang peran, kewenangan, dan tanggung jawab itu tidak kita miliki. Bisa diusir kita, kalau asal masuk kewenangan lain

Kepala Disdik DKI,  Lasro Marbun mengatakan, selama ini sekolah berstandar internasional, seperti TK Jakarta International School (JIS), berada dibawah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud. Sehingga pihaknya tidak memiliki peran dalam pengawasannya.

"Darimana dinas bisa mengawasi, kalau memang peran, kewenangan, dan tanggungjawab itu tidak kita miliki. Bisa diusir kita, kalau asal masuk kewenangan lain," kata Lasro, Senin (28/4). 

Menurut Lasro, apabila Kemendikbud kewalahan untuk mengawasi, pihaknya siap diberikan kewenangan untuk pengawasan. Tetapi harus ada payung hukum yang jelas, seperti berupa peraturan menteri atau memorandum of understanding (MoU). "Kami meminta Kemendikbud agar kami (Disdik) diberi kewenangan, bisa berupa peraturan menteri atau pakai MOU. Supaya kami bisa membantu adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM)," kata Lasro.

Lasro menegaskan, sehingga kedepan pengawasan bisa lebih maksimal. Seharusnya Kemendikbud, bertindak tegas dalam memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran di lingkungan sekolah. Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah JIS menunjukkan adanya kelemahan pengawasan. Selain itu, guru sebagai orangtua kedua para peserta didik dapat mengawasi penuh tingkah dan gerak-gerik siswa di sekolah.  

Lasro menambahkan DKI memiliki 700 pengawas. Sedangkan, sekolah yang berada di DKI, termasuk dengan sekolah swasta dan berstandar internasional berjumlah 7.000 sekolah. Sehingga, seorang pengawas dapat diberi tugas mengawasi hingga 10 sekolah. Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat membantu Kemendikbud mengawasi sekolah yang berada di bawah kewenangannya. "Mudah-mudahan pihak pusat dapat melimpahkan wewenang ke masing-masing dinas di seluruh Indonesia. Nanti kalau saya sudah jadi menteri, baru tanya lagi," kata Lasro tertawa.

Selama ini, lanjut Lasro, standar pendidikan di sekolah internasional, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi berada di Kemendikbud. Apabila memiliki kewenangan, berarti Kemendikbud juga memiliki peran pengawasan dan pengendalian kepada peserta didik di sana.

BERITA TERKAIT
pidana_penjara_ilus.jpg

3 Tersangka Baru Kasus JIS Langsung Dibui

Sabtu, 26 April 2014 17213

sekolah jis rio selatan

Pengawasan JIS Bukan Tanggungjawab Disdik DKI

Kamis, 24 April 2014 4610

sekolah jis rio selatan

Puluhan Guru JIS Terancam Dideportasi

Selasa, 22 April 2014 9473

sekolah jis rio selatan

JIS Harus Periksakan Kesehatan Seluruh Siswa TK

Senin, 21 April 2014 6270

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7033

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4642

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2155

Road to lerata run anita

Road to Larata Run 2026 Padukan Olahraga dan Transportasi Publik

Sabtu, 31 Oktober 2026 1312

Pengprov akuatik dki jakarta rezap

Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

Kamis, 29 Oktober 2026 1745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks