Soal Penjualan Minuman Beralkohol, Basuki Tunggu Kemendag

Rabu, 16 September 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 3925

Soal Penjualan Minuman Beralkohol, Basuki Tunggu Kemendag

(Foto: Reza Hapiz)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengikuti aturan penjualan minuman beralkohol yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga telah memiliki aturan yang jelas soal peredaran minuman beralkohol yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Kami tunggu saja (aturan dari pemerintah pusat -red)

Basuki mengatakan, jika kebijakan peredaran minuman beralkohol dikembalikan ke pemerintah daerah, pihaknya akan menggunakan aturan sebelumnya yakni Perda No 8 Tahun 2007. Dalam Perda tersebut diatur mengenai penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen.

"Kami tunggu saja (aturan dari pemerintah pusat -red). Gampang, tinggal balik ke Perda yang lama saja yang mengatur penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen. Kita ikuti saja selesai," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9).

Di dalam Perda Tibum itu disebutkan bahwa minuman yang mengandung alkohol lima persen ke bawah masuk dalam kategori golongan A. Namun di Pasal 14 Permendag Nomor 20 Tahun 2014, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan lainnya. Selain itu, minuman beralkohol golongan A dinyatakan tidak termasuk miras.

Basuki tidak mempermasalahkan penjualan minuman beralkohol secara bebas. Sebab, minuman beralkohol yang berbahaya adalah yang telah dioplos dengan bahan atau zat lainnya. "Sekarang kamu kalau ke dokter dan susah kencing atau buang air kecil. Kamu pasti disuruh dokter minum bir lho," kata Basuki.

Sebelumnya, Kemendag akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Aturan tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun, dengan relaksasi terhadap aturan tersebut, maka kelak pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

BERITA TERKAIT
Aparat Kecamatan dan Polisi Siap Tekan Peredaran Miras

Awasi Peredaran Miras, 5 Minimarket Dirazia

Senin, 18 Mei 2015 3527

1.776 Miras di Jatinegara Disita Polisi

1.776 Miras di Jatinegara Disita Polisi

Rabu, 09 September 2015 7132

 Jual Miras, Toko Kelontong Disegel Petugas Kecamatan

Jual Miras, Toko Kelontong Disegel

Kamis, 30 Juli 2015 2663

Puluhan Ribu Miras Ilegal dan Oplosan Dimusnahkan

11.321 Botol Miras Dimusnahkan di Silang Monas

Selasa, 07 Juli 2015 5602

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2349

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2367

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1714

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 981

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1762

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks