Kamis, 05 November 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 169
(Foto: Istimewa)
Forum Legal Badan Usaha Milik Daerah Seluruh Indonesia (BUMD SI) menggelar Legal BUMD SI Summit 2026 ‘Transformasi Fungsi Hukum sebagai Penggerak Pertumbuhan Daerah’ di Discovery Ancol, Jakarta Utara, pada 5-6 November 2026.
Kegiatan perdana ini sekaligus menjadi wadah bagi para praktisi hukum di lingkungan BUMD untuk memperkuat kompetensi, memperluas jejaring, dan meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan.
"bisa memberikan nilai tambah,"
Legal BUMD SI Summit 2026 diikuti sekitar 250 peserta. Jumlah tersebut melampaui kapasitas awal yang ditetapkan sebanyak 200 peserta karena tingginya minat untuk bergabung. Rangkaian kegiatan diisi salah satunya dengan pemaparan strategis mengenai penguatan tata kelola hukum dan akuntabilitas BUMD oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ketua Forum Legal BUMD SI, I Ketut Indrayana mengatakan, forum tersebut dibentuk pada Februari 2026 sebagai wadah silaturahmi dan kolaborasi para sarjana hukum yang bekerja di lingkungan BUMD dari berbagai daerah di Indonesia.
Melalui forum ini, para praktisi hukum diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan tempat mereka bekerja.
“Dengan semangatnya adalah bagaimana kita para legal, para sarjana hukum yang bekerja di instansi BUMD itu bisa berkiprah dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi, baik pengetahuan maupun skill kita, sehingga bisa memberikan nilai tambah di mana tempat kita bekerja,” ujarnya, Kamis (5/11).
Ia menyampaikan, pembentukan forum tersebut berawal dari kegiatan seminar dan pertemuan informal yang diikuti perwakilan 17 BUMD. Dari jumlah tersebut, tujuh BUMD kemudian mendeklarasikan diri sebagai anggota pendiri.
Seiring perkembangannya, jumlah keanggotaan Forum Legal BUMD SI telah bertambah menjadi sekitar 60 hingga 80 BUMD dari berbagai wilayah Indonesia.
“Berdasarkan data, terdapat 1.091 BUMD di seluruh Indonesia yang berpotensi menjadi bagian dari forum tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, keberadaan forum ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk menyamakan standar kompetensi dan memperluas wawasan praktisi hukum BUMD yang selama ini menghadapi persoalan berbeda sesuai karakteristik sektor dan wilayah masing-masing.
BUMD di Jakarta, misalnya, memiliki kompleksitas persoalan perkotaan, sedangkan BUMD di daerah lain dapat menghadapi persoalan hukum terkait pertambangan, kehutanan, lingkungan, hingga sektor usaha lainnya.
“Spirit-nya kebersamaan. Harapannya, teman-teman para sarjana hukum yang ada di daerah itu memiliki standar yang sama dengan kita juga yang di tempat lain. Masing-masing punya kelebihan antara daerah satu dengan daerah lainnya,” katanya.
I Ketut mengatakan, Forum Legal BUMD SI menyiapkan sejumlah program untuk mewujudkan tujuan tersebut, antara lain pendidikan dan pelatihan, workshop, penelitian, serta pengkajian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan operasional BUMD.
Forum ini juga berencana menyusun standar kompetensi bagi in-house lawyer BUMD, termasuk standar penyusunan perjanjian dan legal opinion, serta memberikan masukan terhadap kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan BUMD.
“Kami telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Gubernur dan Badan Pembinaan BUMD (BP BUMD). Kami mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemprov DKI terhadap upaya penguatan kapasitas praktisi hukum di lingkungan BUMD, khususnya dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat kelembagaan perusahaan daerah,” jelasnya.
Ia menuturkan, Forum Legal BUMD SI berencana menyelenggarakan summit secara rutin setiap tahun ke depannya, dengan lokasi bergantian di berbagai daerah. Setelah Jakarta pada 2026, Yogyakarta direncanakan menjadi tuan rumah berikutnya, kemudian Lombok pada tahun selanjutnya.
Diharapkan, melalui agenda tersebut kolaborasi antarsarjana hukum BUMD semakin luas, pengetahuan dan pengalaman antarwilayah dapat saling melengkapi, serta para praktisi hukum mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga dan memperkuat tata kelola perusahaan.
“Dengan demikian, keberadaan Forum Legal BUMD SI diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan profesionalisme BUMD dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya.