Jumat, 30 Oktober 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 117
(Foto: Nurito)
Aksi membuang sampah sembarangan di kawasan Kalimalang, Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ditindak tegas. Sebanyak tujuh orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Dikenai sanksi membayar denda"
Lurah Pondok Kelapa, Rasikin mengatakan, operasi tersebut dilakukan menyusul maraknya aktivitas pembuangan sampah liar di sejumlah titik di kawasan Kalimalang.
Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian warga yang membuang sampah diketahui berasal dari wilayah Bekasi, Jawa Barat. Mereka diduga memanfaatkan perjalanan menuju tempat kerja untuk membuang sampah menggunakan sepeda motor.
"Setelah kita lakukan OTT, ternyata benar ada tujuh orang yang membuang sampah liar. Sebagian besar merupakan warga Bekasi yang membuang sampah menggunakan sepeda motor," ujarnya, Jumat (30/10).
Rasikin menjelaskan, ketujuh pelanggar langsung didata identitasnya dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka juga akan dikenai sanksi berupa denda administratif.
"Petugas turut memberikan edukasi dan teguran kepada para pelanggar agar tidak kembali membuang sampah sembarangan serta lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Duren Sawit, Handoko menambahkan, penjatuhan sanksi terhadap para pelanggar mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda administratif maksimal Rp500 ribu per orang. Namun, besaran denda yang dijatuhkan kepada tujuh warga tersebut masih menunggu proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur.
"Sebagai efek jera, para pelanggar dikenai sanksi membayar denda. Nominal denda kita serahkan kepada PPNS yang memprosesnya langsung," tandasnya.