Kamis, 29 Oktober 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 77
(Foto: Nurito)
Sebanyak 50 personel gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam penertiban tersebut, delapan PKL diberikan peringatan tertulis, sedangkan empat di antaranya mendapat kartu kuning sebagai bentuk peringatan tegas.
"Berjualan di atas trotoar"
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kramat Jati, Endharwanto mengatakan, lokasi penertiban meliputi Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan MT Haryono, dan Jalan Dewi Sartika.
"Langsung kita tertibkan hari ini karena masih banyak yang nekat berjualan di atas trotoar dan melanggar ketertiban umum," ujarnya, Kamis (29/10).
Endharwanto menjelaskan, penindakan dilakukan untuk menegakkan ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Selain memberikan peringatan tertulis, petugas juga mengamankan berbagai sarana pendukung aktivitas berdagang yang ditinggalkan di atas trotoar.
"Barang-barang tersebut meliputi terpal, kursi, meja, peti, kayu bekas, dan perlengkapan lainnya. Seluruh barang yang diamankan diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk dibawa ke gudang di Cakung," terangnya.
Menurutnya, penertiban tersebut melibatkan sekitar 50 personel gabungan yang terdiri dsri unsur Satpol PP tingkat kecamatan dan kelurahan, Babinsa, Bimaspol, Suku Dinas Sosial, Suku Dinas Perhubungan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta Satgas Bina Marga.
"Secara keseluruhan penertiban berjalan lancar. Meski sempat ada penolakan dari PKL, semua dapat diselesaikan," imbuhnya.
Endharwanto mengimbau para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Ia meminta PKL memanfaatkan lokasi berdagang yang semestinya agar tidak mengganggu akses pejalan kaki maupun ketertiban umum.
"Mari sama-sama kita menjaga fasilitas umum untuk kenyamanan dan keamanan bersama. Trotoar ini diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk berjualan," tandasnya.