Selasa, 27 Oktober 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 186
(Foto: Nurito)
Sebanyak 16 bangunan semi permanen di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Bangunan tersebut berada di area bekas Lokasi Sementara (Loksem) JT 56.
"Tidak lagi memiliki izin"
Camat Ciracas, Panangaran Ritonga mengatakan, pembongkaran mandiri dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat peringatan pertama (SP1) dan SP2 kepada para pemilik bangunan.
"Kebijakan ini diambil karena aktivitas perdagangan di lokasi itu tidak lagi memiliki izin," ujarnya, Selasa (27/10).
Panangaran menjelaskan, semula terdapat 20 kios semi permanen di bekas Loksem JT 56 yang biasa digunakan untuk berjualan buah-buahan. Namun, empat kios di antaranya sudah dibongkar untuk pembangunan Posko Jaga Jakarta.
"Posko tersebut dijaga oleh petugas gabungan tiga pilar setiap hari guna mengantisipasi tawuran, pembegalan, dan tindak kejahatan lainnya di wilayah tersebut," terangnya.
Menurutnya terdapat dua pelanggaran utama di bekas Loksem JT 56. Pertama, pedagang masih berjualan di lokasi yang izinnya sudah dihapus. Kedua, terdapat dugaan aktivitas penjualan obat-obatan yang termasuk dalam daftar obat keras atau golongan G.
Sementara itu, Lurah Susukan Puja Akbar Sahroni menambahkan, untuk SP2 baru dilayangkan hari ini. Meski demikian, para pemilik bangunan langsung memilih melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Batas waktu SP2 berakhir pada Jumat mendatang. Nantinya, kita akan lakukan kerja bakti massal di lokasi," ungkapnya.
Ia menuturkan, setelah seluruh bangunan dibongkar dan lahan dibersihkan, pihak kelurahan berencana menata kawasan tersebut menjadi taman yang hijau dan asri.
"Penataan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan agar lebih tertib, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.