Senin, 26 Oktober 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 312
(Foto: Nurito)
Petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 131 botol minuman keras (Miras) dari sebuah toko di Jalan KH Abdullah Syafii, RW 01, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Rawan memicu gangguan Kamtibmas"
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan bersama jajaran Polsek Jatinegara.
"Ada Laporan dari masyarakat, toko yang kami razia ini beroperasi 24 jam menjual aneka miras. Kita cek dan ternyata benar, kemudian kita lakukan penyitaan," ujarnya, Senin (26/10).
Teguh menjelaskan, seluruh Miras yang disita selanjutnya akan dimusnahkan bersama barang bukti hasil penertiban dari wilayah lainnya.
"Sebagai tindak lanjut penertiban, toko yang kedapatan menjual Miras ini juga diwajibkan tutup selama lima hari ke depan sesuai dengan perjanjian yang disepakati," terangnya.
Menurutnya, apabila pemilik toko kembali nekat beroperasi sebelum masa penutupan berakhir, khususnya dalam dua hari ke depan, sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan.
"Toko tersebut harus tutup selama tujuh hari ke depan. Jika dalam waktu dua hari sudah nekat buka, sanksinya toko akan ditutup secara permanen oleh pihak kepolisian," ungkapnya.
Ia berharap, penindakan tegas ini dapat mencegah pelanggaran serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib serta kondusif bagi masyarakat.
"Peredaran Miras ini rawan memicu gangguan Kamtibmas. Kita juga ingin melindungi generasi muda dari mengonsumsi Miras," tandasnya.