Minggu, 11 Oktober 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 311
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan langkah penguatan kelembagaan dan permodalan secara signifikan terhadap bank pembangunan daerah yang kini resmi bertransformasi menjadi Bank Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta secara signifikan guna menopang rencana ekspansi bisnis dan memperkokoh permodalan, dari semula Rp 11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp 6,578 triliun.
"memperkokoh struktur permodalannya,"
Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo mengatakan, suntikan permodalan dan penguatan struktur kelembagaan baru ini diproyeksikan akan menjadi motor penggerak utama bagi Bank Jakarta untuk memperbesar kapasitas usaha.
“Selain itu, penguatan permodalan ini juga mengoptimalkan penyaluran kredit melalui jangkauan pasar yang lebih luas dan memperkokoh struktur permodalannya guna mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan,” ujar Agus, Minggu (11/10).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari sebelumnya Rp 11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp 6,578 triliun dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha.
Hal tersebut disampaikannya saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, belum lama ini.
Ia menjelaskan, Bank Jakarta merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda.
Menurutnya, penyesuaian bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas bank BUMD tersebut. Meski berkedudukan utama di Jakarta, bank ini memiliki ruang lingkup bisnis yang lebih luas.
"Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.