Rabu, 16 September 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 217
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengubah nomenklatur Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penduduk menjadi Raperda tentang Pengelolaan Penduduk.
Perubahan ini dilakukan lantaran kebijakan kependudukan tidak hanya diarahkan untuk membatasi jumlah penduduk, tetapi memastikan hak dan kebutuhan warga terpenuhi.
"Jadi bukan hanya dikendalikan,"
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, perubahan nomenklatur dilakukan dalam pembahasan pasal demi pasal yang masih berlangsung. Substansi rancangan regulasi kini diarahkan pada pengelolaan penduduk yang mencakup aspek kesejahteraan, tata ruang, hunian, transportasi, hingga pelayanan publik.
"Jadi bukan hanya dikendalikan, tapi kita harus mengelola bagaimana penduduk ini harus terpenuhi hak-haknya, dalam aspek kesejahteraan, kemudian juga spasial," ujar Aziz, Rabu (16/9).
Menurut Aziz, pengelolaan penduduk perlu mempertimbangkan ketimpangan kepadatan antarwilayah di ibu kota. Ia mencontohkan kawasan dengan kepadatan relatif rendah seperti Pondok Indah dibandingkan wilayah padat seperti Kecamatan Tambora dan Kapuk.
Namun, warga di kawasan padat tidak serta-merta dapat dipindahkan ke wilayah yang lebih lengang. Sebab, lokasi tempat tinggal umumnya berkaitan erat dengan tempat kerja dan sumber penghasilan. Sebab itu, Pemprov DKI perlu melakukan pendataan sekaligus menyediakan hunian vertikal seperti rumah susun di kawasan padat.
"Seharusnya daerah-daerah padat ini Pemda DKI segera melakukan pendataan untuk memberikan mereka hunian vertikal, rusun. Ditata dengan rusun, sehingga secara spasial orang mendapatkan haknya," katanya.
Aziz menambahkan, pengelolaan penduduk juga perlu didukung aturan yang menjamin kenyamanan dan kesejahteraan warga seperti akses transportasi umum, pelayanan pemerintah, tempat kerja, serta peluang pekerjaan.
Dalam pembahasan terakhir, jumlah pasal dalam Raperda Pengelolaan Penduduk bertambah dari 34 menjadi 36 pasal. Saat ini, sambung Aziz, Bapemperda masih menerima masukan dari anggota dan menargetkan pembahasan serta review lanjutan pada pekan depan sebelum tahap difinalisasi.
Terkait perubahan nama raperda, Bapemperda juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan apakah perubahan nomenklatur tersebut memerlukan pengulangan tahapan pembahasan. Bapemperda akan mengikuti arahan Kemendagri dalam proses selanjutnya.
Aziz menjelaskan, perubahan nomenklatur dilakukan lantaran istilah 'pengendalian' dapat dimaknai sebagai upaya membatasi jumlah penduduk. Padahal, menurut dia, jumlah penduduk yang tercatat sebagai pemegang KTP Jakarta justru menunjukkan tren penurunan.
Dikatakan Aziz, tingginya harga tanah dan rumah di Jakarta mendorong sebagian warga memindahkan administrasi kependudukan ke wilayah penyangga meski masih bekerja di ibu kota. Kondisi tersebut turut memengaruhi jumlah penduduk yang tercatat sebagai pemegang KTP DKI Jakarta yang turun sekitar lima persen.
"Jadi yang kita bahas lebih ke arah bukan pembatasan, tapi bagaimana dikelola agar yang tinggal di Jakarta ini merasa nyaman, merasa kita penuhi hak-haknya, sehingga bisa hidup lebih sejahtera dan juga lebih aman," tandasnya.