Bapemperda Ubah Raperda Pengendalian Penduduk Jadi Pengelolaan Penduduk

Rabu, 16 September 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 217

Bapemperda Ubah Raperda Pengendalian Penduduk Jadi Pengelolaan Penduduk    Jadi bukan

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengubah nomenklatur Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penduduk menjadi Raperda tentang Pengelolaan Penduduk.

Perubahan ini dilakukan lantaran kebijakan kependudukan tidak hanya diarahkan untuk membatasi jumlah penduduk, tetapi memastikan hak dan kebutuhan warga terpenuhi.

"Jadi bukan hanya dikendalikan,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, perubahan nomenklatur dilakukan dalam pembahasan pasal demi pasal yang masih berlangsung. Substansi rancangan regulasi kini diarahkan pada pengelolaan penduduk yang mencakup aspek kesejahteraan, tata ruang, hunian, transportasi, hingga pelayanan publik.

"Jadi bukan hanya dikendalikan, tapi kita harus mengelola bagaimana penduduk ini harus terpenuhi hak-haknya, dalam aspek kesejahteraan, kemudian juga spasial," ujar Aziz, Rabu (16/9).

Menurut Aziz, pengelolaan penduduk perlu mempertimbangkan ketimpangan kepadatan antarwilayah di ibu kota. Ia mencontohkan kawasan dengan kepadatan relatif rendah seperti Pondok Indah dibandingkan wilayah padat seperti Kecamatan Tambora dan Kapuk.

Namun, warga di kawasan padat tidak serta-merta dapat dipindahkan ke wilayah yang lebih lengang. Sebab, lokasi tempat tinggal umumnya berkaitan erat dengan tempat kerja dan sumber penghasilan. Sebab itu, Pemprov DKI perlu melakukan pendataan sekaligus menyediakan hunian vertikal seperti rumah susun di kawasan padat.

"Seharusnya daerah-daerah padat ini Pemda DKI segera melakukan pendataan untuk memberikan mereka hunian vertikal, rusun. Ditata dengan rusun, sehingga secara spasial orang mendapatkan haknya," katanya.

Aziz menambahkan, pengelolaan penduduk juga perlu didukung aturan yang menjamin kenyamanan dan kesejahteraan warga seperti akses transportasi umum, pelayanan pemerintah, tempat kerja, serta peluang pekerjaan.

Dalam pembahasan terakhir, jumlah pasal dalam Raperda Pengelolaan Penduduk bertambah dari 34 menjadi 36 pasal. Saat ini, sambung Aziz, Bapemperda masih menerima masukan dari anggota dan menargetkan pembahasan serta review lanjutan pada pekan depan sebelum tahap difinalisasi.

Terkait perubahan nama raperda, Bapemperda juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan apakah perubahan nomenklatur tersebut memerlukan pengulangan tahapan pembahasan. Bapemperda akan mengikuti arahan Kemendagri dalam proses selanjutnya.

Aziz menjelaskan, perubahan nomenklatur dilakukan lantaran istilah 'pengendalian' dapat dimaknai sebagai upaya membatasi jumlah penduduk. Padahal, menurut dia, jumlah penduduk yang tercatat sebagai pemegang KTP Jakarta justru menunjukkan tren penurunan.

Dikatakan Aziz, tingginya harga tanah dan rumah di Jakarta mendorong sebagian warga memindahkan administrasi kependudukan ke wilayah penyangga meski masih bekerja di ibu kota. Kondisi tersebut turut memengaruhi jumlah penduduk yang tercatat sebagai pemegang KTP DKI Jakarta yang turun sekitar lima persen.

"Jadi yang kita bahas lebih ke arah bukan pembatasan, tapi bagaimana dikelola agar yang tinggal di Jakarta ini merasa nyaman, merasa kita penuhi hak-haknya, sehingga bisa hidup lebih sejahtera dan juga lebih aman," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260831 WA0105

Bapemperda Bahas Pengendalian Penduduk Dukung Jakarta Kota Global

Selasa, 01 September 2026 306

Fraksi DPRD Beri Catatan Raperda Pengendalian Penduduk dan Rusun

Fraksi DPRD Beri Catatan Raperda Pengendalian Penduduk dan Rusun

Rabu, 26 Agustus 2026 377

Wagub Paripurna rano jati

Rano Paparkan Point Strategis Raperda Pengendalian Penduduk

Rabu, 26 Agustus 2026 386

BERITA POPULER
Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1032

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 731

Pelajar murid siswa siswi penerima kjp jati

Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

Kamis, 10 September 2026 1286

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 932

Wagub rano halte univ pancasila bilal

Wagub Resmikan Halte Bus Universitas Pancasila

Selasa, 15 September 2026 493

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks