Rabu, 26 Agustus 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 123
(Foto: Nugroho Sejati)
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penduduk dan Raperda tentang Rumah Susun, Rabu (26/8).
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Suhud Alynudin, Ketua DPRD DKI Jakarta saat membuka rapat.
"menyetujui pembahasan kedua Raperda,"
Seluruh fraksi menyatakan menyetujui pembahasan kedua Raperda, namun memberikan sejumlah catatan agar regulasi tersebut lebih berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjamin hak dasar warga, serta memiliki indikator keberhasilan yang terukur.
Fraksi PSI yang disampaikan Kevin Wu meminta pengendalian penduduk tidak menjadi alasan untuk membatasi akses penduduk baru terhadap layanan dasar. PSI juga meminta adanya daya dukung lingkungan yang terukur serta penguatan kerja sama aglomerasi Jabodetabek.
Fraksi Demokrat–Perindo yang disampaikan Andika Wisnuadji Putra Soebroto menekankan perlindungan masyarakat asli Betawi melalui kebijakan afirmatif, sekaligus meminta pembatasan administrasi penduduk baru tidak menimbulkan diskriminasi.
Pada rumah susun, Demokrat–Perindo meminta prioritas MBR tetap terjaga, relokasi mempertimbangkan mata pencaharian warga, serta pengawasan terhadap penyalahgunaan unit rusun diperketat.
Fraksi PAN melalui Ismail Ali menekankan kepastian hukum berbasis HAM. PAN meminta definisi 'pengendalian mobilitas' diperjelas, data kependudukan diverifikasi, serta dampak fiskal dan HAM dari kebijakan dihitung.
Untuk rumah susun, PAN mendorong Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) yang partisipatif dengan prinsip zero eviction, penguatan audit pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), mekanisme mediasi sengketa, dan kepastian aturan pelaksana.
Sementara, Fraksi PKB yang disampaikan Muhammad Lefy meminta pengendalian penduduk tidak membatasi hak warga untuk berpindah atau bekerja. PKB juga mendorong optimalisasi data Carik, penguatan layanan KB, peningkatan daya dukung lingkungan, serta antisipasi penuaan penduduk.
Pada Raperda Rumah Susun, PKB mengusulkan subsidi atau kompensasi untuk mengatasi tunggakan sewa dan IPL bagi MBR, subsidi harga tanah, pemberdayaan UMK lokal, serta pelaksanaan KTV secara partisipatif.
Fraksi Golkar yang dibacakan Dadiyono mendorong penyusunan roadmap Penyediaan Hunian Vertikal 2026–2035 dan memastikan kewajiban 20 persen rusun umum pengembang diwujudkan dalam bentuk hunian fisik.
Golkar juga meminta sistem informasi rusun untuk mencegah jual-beli ilegal, perlindungan warga terdampak relokasi, penghapusan bunga dan denda tunggakan, serta jaminan peremajaan rusun tidak menjadi penggusuran terselubung.
Dalam Raperda Pengendalian Penduduk, Golkar mendorong pembentukan pusat data kependudukan Jakarta, pengelolaan mobilitas berbasis aglomerasi, penguatan layanan KB, serta integrasi target kependudukan dalam RPJMD dan RPJPD.
Fraksi Nasdem yang dibacakan Raden Gusti Arief Yulifard menilai pengendalian penduduk harus berbasis pelayanan dan daya dukung wilayah, bukan pembatasan hak berpindah. Nasdem juga mendorong penguatan KB sukarela, pelayanan kelompok rentan, serta kerja sama aglomerasi.
Untuk rumah susun, Nasdem mengusulkan alokasi minimal 30 persen lantai hunian bagi MBR/MBT di kawasan TOD, prinsip zero eviction dalam KTV, transparansi SLF dan PPPSRS, serta restrukturisasi tunggakan rusunawa tanpa bunga.
Fraksi Gerindra melalui H. Nuchbatillah meminta pengendalian penduduk meninggalkan pola operasi yustisi dan memperhatikan dinamika pekerja informal serta mahasiswa. Gerindra juga mendorong standar kepadatan berbasis kecamatan dan kelurahan serta perlindungan budaya lokal.
Untuk rumah susun, Gerindra menilai keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah unit, tetapi juga keterjangkauan total biaya hidup dan transportasi. Fraksi ini juga meminta jaminan keselamatan bangunan serta perlindungan warga dalam relokasi dan KTV.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Hilda Kusuma Dewi menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja, pengasuhan, dan pendidikan pranikah. Penataan persebaran penduduk juga harus dilakukan tanpa meminggirkan masyarakat miskin.
Untuk rumah susun, PDIP mendorong pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi hunian MBR, menolak konversi kewajiban 20 persen rusun umum menjadi setoran dana, serta memperkuat independensi PPPSRS.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui Nabilah Aboe Bakar Al Habsyi meminta indikator pengendalian penduduk diperjelas dan paradigma KB diarahkan pada peningkatan kualitas keluarga. PKS juga mendorong penghitungan effective population, pemetaan daya dukung kota, integrasi data, serta keterkaitan kebijakan kependudukan dengan lapangan kerja.
Untuk Raperda Rumah Susun, PKS meminta prioritas hunian terjangkau bagi MBR, penerapan konsep one stop living, penguatan pengawasan rusun, independensi PPPSRS, serta perlindungan warga asli MBR agar tidak tersisih.
Pandangan dari seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan bagi alat kelengkapan dewan bersama Pemprov DKI dalam penyusunan kedua Raperda.