Rabu, 26 Agustus 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 261
(Foto: Nugroho Sejati)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengendalian penduduk, saat Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8).
Dalam kesempatan itu, Rano menegaskan pentingnya landasan bagi Eksekutif untuk melaksanakan pengendalian penduduk guna mewujudkan pertumbuhan yang seimbang dan berkualitas sesuai kewenangan.
Membangun keadilan sosial dengan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta
"Upaya pengendalian kuantitas penduduk yang dilakukan, diantaranya melalui pengaturan kelahiran dengan program KB. Serta penurunan angka kematian dengan penerapan kebijakan yang diarahkan pada peningkatan kualitas hidup dan perpanjangan harapan hidup masyarakat melalui pelayanan kesehatan terpadu serta berkelanjutan," ujar Rano.
Dilanjutkan Rano, peningkatan kualitas penduduk merupakan bagian dari penyelenggaraan pengendalian penduduk yang bertujuan meningkatkan kapasitas, kesejahteraan, serta kualitas hidup masyarakat, melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pengembangan potensi penduduk agar mampu berpartisipasi secara produktif dalam pembangunan. Termasuk memberikan perhatian khusus terhadap penduduk rentan dan penduduk miskin.
Menanggapi pertanyaan terkait penataan persebaran dan pengelolaan mobilitas penduduk, Rano mengatakan hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan keseimbangan antara dinamika pergerakan penduduk dengan daya dukung dan daya tampung wilayah.
Ditegaskannya, kebijakan ini diperlukan untuk memastikan bahwa perkembangan penduduk di Provinsi DKI Jakarta berlangsung selaras dengan karakteristik Jakarta sebagai kota global, pusat perekonomian, serta wilayah dengan tingkat mobilitas penduduk yang tinggi.
Dalam melaksanakan kebijakan ini, Rano mengatakan, Eksekutif tetap menjamin hak setiap orang untuk menentukan tempat tinggal. Serta memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak dimaksudkan sebagai pembatasan hak bermukim, melainkan sebagai upaya menciptakan tata kelola mobilitas penduduk yang tertib, inklusif dan berkelanjutan.
Lalu, terkait Sistem Informasi Kependudukan dan Keluarga Berencana, Rano menjelaskan bahwa kedua hal ini merupakan instrumen penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Pengendalian Penduduk.
Sistem Informasi Kependudukan, menurut Rano, diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, aman dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Ditegaskannya, pengintegrasian data Kependudukan dan Keluarga Berencana akan dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan mengenai indikator kinerja dan evaluasi, Rano mengakui, penyelenggaraan pengendalian penduduk memerlukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkelanjutan.
"Hal ini untuk memastikan keterpaduan pelaksanaan kebijakan serta pencapaian sasaran pembangunan Kependudukan," tuturnya.
Terkait pengelolaan kependudukan dan kerjasama aglomerasi, Rano mengatakan Jakarta merupakan bagian dari kawasan aglomerasi Jabodetabek dan diperlukan kerjasama pemerintah antarkawasan untuk mengatasi beban pertambahan penduduk yang akan berdampak pada tekanan lingkungan di wilayah aglomerasi.
Kerja sama tersebut, menurutnya, dapat mencakup bidang perencanaan kependudukan, penataan ruang, penyediaan infrastruktur, perumahan, transportasi, dan ketenagakerjaan.
"Eksekutif mengapresiasi dukungan Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda ini bahwa pengendalian penduduk tidak semata-mata dimaknai sebagai pembatasan, tetapi bentuk komitmen Eksekutif dalam membangun keadilan sosial dengan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta," tandasnya.