Rabu, 16 September 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 218
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Penduduk dapat menjadi landasan kebijakan kependudukan yang mendukung Jakarta sebagai kota global.
Perubahan nomenklatur dari Raperda tentang Pengendalian Penduduk menjadi Raperda tentang Pengelolaan Penduduk mencerminkan cakupan regulasi yang lebih luas. Pengaturan tidak hanya berfokus pada jumlah penduduk, tetapi juga mencakup kualitas dan persebarannya.
"Sesuai masukan BKKBN,"
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, pengelolaan penduduk diperlukan untuk memastikan pertumbuhan dan aktivitas warga sesuai dengan daya dukung kota.
"Bagaimana kita bisa melakukan pengelolaan melalui pengaturan kebijakan terhadap kuantitas penduduk, kualitas penduduk, dan juga persebaran penduduk," ujar Dwi, usai rapat bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut Dwi, pembangunan Jakarta sebagai kota global tidak cukup hanya mengandalkan infrastruktur, bangunan, serta sarana dan prasarana. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penataan penduduk juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta daya dukung kota.
Dwi menambahkan, Raperda Pengelolaan Penduduk nantinya menjadi payung hukum yang mengatur berbagai kebijakan kependudukan seperti penataan kawasan padat dan hunian vertikal. Namun, substansi utama regulasi tetap mencakup pengelolaan kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk.
Ia menjelaskan, penggunaan istilah 'pengelolaan' juga menempatkan penduduk sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar objek pengendalian. Perubahan nomenklatur tersebut juga dilakukan menindaklanjuti masukan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Jadi ini juga sesuai dengan masukan-masukan dari BKKBN untuk penamaan ini, penyesuaian menjadi pengelolaan kependudukan," tandasnya.
Sebelumnya, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mengubah nomenklatur Raperda Pengendalian Penduduk menjadi Pengelolaan Penduduk. Perubahan tersebut dilakukan lantaran arah kebijakan diperluas, dari sekadar mengendalikan jumlah penduduk menjadi pengelolaan yang mencakup pemenuhan hak, kesejahteraan, penataan wilayah, serta pelayanan publik.
Perubahan ini juga mempertimbangkan tren penurunan jumlah pemegang KTP Jakarta dan ketimpangan kepadatan antarwilayah. Kondisi tersebut mendorong perlunya penataan hunian, transportasi, dan fasilitasi tempat kerja agar pertumbuhan penduduk berjalan seimbang dengan kebutuhan dan daya dukung kota.