Rabu, 02 September 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 229
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku yang diduga melakukan perusakan closed circuit television (CCTV) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terjadi pada 27 Agustus 2026.
"Diamankannya tiga orang"
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Budi Hermanto mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan CCTV milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Terdapat pengembangan terbaru dengan diamankannya tiga orang tambahan. Ketiganya memiliki peran dalam perusakan fasilitas pemantauan di depan Gedung DPR/MPR RI," ujarnya, Rabu (2/9).
Budi memastikan, kondisi Jakarta saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. Masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial, terutama hoaks, misinformasi, dan konten yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah melakukan sejumlah langkah untuk menangkal penyebaran informasi menyesatkan, di antaranya memberikan peringatan melalui pesan langsung atau direct message serta memberikan penanda hoaks terhadap konten yang dinilai menyesatkan.
"Walaupun kami melihat banyak konten hoaks, misinformasi, maupun AI-generated yang beredar, hal tersebut tidak akan mengganggu fokus tim penyelidik dan penyidik dalam melakukan tugas pokoknya," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Iman Imanuddin mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap kasus perusakan puluhan titik CCTV milik Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, perusakan kamera pemantau tersebut diduga dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan petunjuk dan merintangi proses penyidikan kepolisian.
"Kelompok ini bukanlah bagian dari pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi, melainkan kelompok perusuh yang sengaja datang melakukan perusakan. Kami mengidentifikasi adanya dugaan mobilisasi massa yang terorganisir," bebernya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemprov DKI tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa sebagai bagian dari proses demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan perusakan maupun tindakan anarkis.
"Kalau kemudian bisa terdeteksi, tentunya kami akan melakukan tindakan lebih lanjut karena ini tidak diizinkan sama sekali untuk melakukan itu," tandasnya.