Komisi D: SLF Penting untuk Keselamatan Pengguna Gedung

Selasa, 01 September 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 135

IMG 20260901 WA0057

(Foto: Istimewa)

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengapresiasi langkah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) yang memberikan surat peringatan kepada 23 bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dikatakan Yuke, penertiban tersebut perlu dilakukan secara rutin dan diperluas. Ia meyakini masih banyak bangunan yang belum mengantongi SLF, sehingga pengawasan tidak boleh berhenti pada 23 bangunan yang telah ditindak.

"Saya apresiasi apa yang dilakukan CKTRP,"

"Saya apresiasi dengan apa yang sudah dilakukan CKTRP. Ini sebetulnya memang harus rutin. Saya yakin kalau ditelaah betul, bukan cuma 23 yang belum punya SLF, pasti masih banyak," ujar Yuke, Selasa (1/9).

Yuke menekankan, penegakan aturan SLF guna memastikan setiap bangunan memenuhi standar kelayakan dan keselamatan sebelum digunakan masyarakat. Pemeriksaan, kata dia, tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mencakup kondisi teknis bangunan dan kesiapan sarana mitigasi bencana hingga sistem keselamatan kebakaran.

Lebih lanjut, Yuke meminta, jajaran Dinas CKTRP memperketat pengawasan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Selain itu, penerapan sanksi secara konsisten juga penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran pada pembangunan gedung baru.

"Selain 23 ini yang mungkin sudah merupakan awal yang cukup baik, kita minta semua teman-teman CKTR di setiap wilayah memeriksa dengan ketat. Kalau sanksi ditegakkan, pastinya tidak ada yang berani melanggar lagi," jelasnya.

Selain pengawasan SLF, Yuke menyoroti proses perizinan pembangunan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, penerbitan izin harus diikuti pengawasan di lapangan agar bangunan yang telah berdiri sesuai dengan ketentuan.

Ia mencontohkan pembangunan fasilitas olahraga seperti lapangan padel yang tetap membutuhkan pengawasan setelah izin diterbitkan. Menurut Yuke, izin pembangunan tidak boleh menjadi satu-satunya dasar tanpa memastikan aspek teknis dan lingkungan di lapangan telah memenuhi aturan.

Di sisi lain, Yuke juga menyinggung kendala penerbitan SLF salah satunya berkaitan keterbatasan fasilitas hidran. Ia mendorong pemerintah mencari solusi melalui pemanfaatan teknologi dan penerapan sistem proteksi kebakaran yang lebih modern. Selain hidran, ketersediaan sprinkler, alat pemadam api ringan (APAR), dan sarana evakuasi juga harus menjadi perhatian.

Menurutnya, kelengkapan fasilitas keselamatan harus dibarengi dengan latihan dan sosialisasi secara rutin. Masyarakat maupun pengguna gedung perlu dibiasakan menghadapi situasi darurat agar dapat bertindak cepat dan tidak panik ketika terjadi bencana.

"Yang terpenting semua itu lengkap, tapi kalau tidak ada latihan terus penggunaannya bagaimana, itu juga harus rutin. Kita harus sosialisasikan dengan baik sehingga kita tidak gagap kalau ada sesuatu hal yang terjadi," tutur Yuke.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas CKTRP menindak 23 bangunan yang belum memenuhi kewajiban SLF sepanjang 2026.

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari rapat klarifikasi, surat peringatan, hingga penerbitan SPPKS dan SPPKT. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong kepatuhan sekaligus memastikan pemenuhan standar teknis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Vera menegaskan, penindakan tersebut bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman. Para pemilik dan pengelola bangunan diimbau segera mengurus atau memperpanjang SLF secara proaktif untuk memastikan bangunan yang digunakan masyarakat memenuhi standar kelaikan dan keamanan.

BERITA TERKAIT
Dinas cktrp Sertifikat Laik Fungsi bangunan gery ist

Pemprov DKI Tindak 23 Bangunan Terkait Kewajiban Sertifikat Laik Fungsi

Selasa, 01 September 2026 241

IMG 20260831 WA0078

Tiga Bangunan Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Disanksi Administratif

Senin, 31 Agustus 2026 230

Wakil ketua dprd ima mahdia fakhri

DPRD Dukung Obligasi untuk Percepat Pembangunan Rusun

Jumat, 21 Agustus 2026 369

BERITA POPULER
Lomba regu prestasi penggalang pramuka anita

Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

Jumat, 28 Agustus 2026 1942

Kapal cepat dishub ist2 1

Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

Minggu, 30 Agustus 2026 872

IMG 20260831 WA0140

27 Unit Pemadam Berhasil Atasi Kebakaran di Batu Ceper

Senin, 31 Agustus 2026 650

CKG Terintegrasi Tracing TB jaksel otoy

Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

Selasa, 01 September 2026 363

Wagub rano paripurna apbdp bilal

Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

Senin, 31 Agustus 2026 508

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks