FGD Refleksi Dua Tahun UU DKJ Sinkronkan Transisi Kewenangan Khusus Jakarta

Jumat, 28 Agustus 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 693

IMG 20260828 WA0111

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) refleksi dua tahun penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/8).

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, FGD tersebut menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi perjalanan dua tahun UU DKJ sekaligus merumuskan arah regulasi ke depan.

"Mengatur tentang kekhususan Jakarta,"

UU DKJ, kata Sigit, memiliki posisi penting karena menjadi lex specialis yang mengatur kekhususan Jakarta. Pengesahan regulasi tersebut juga bertepatan dengan momentum Hari Otonomi Daerah pada 25 April.

"Selain sebagai lex specialis karena mengatur tentang kekhususan Jakarta, momentum pengesahannya juga luar biasa, yakni bertepatan dengan Hari Otonomi Daerah pada 25 April," ujar Sigit saat membacakan sambutan Sekda DKI Jakarta dalam FGD tersebut.

Ia menilai, terdapat sejumlah hal penting yang perlu dirumuskan bersama, termasuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026 serta menyelesaikan aturan pelaksanaan UU DKJ yang masih berproses di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

"Yang kedua, kita perlu melakukan penyamaan persepsi sekaligus merumuskan rekomendasi strategis penyelesaian peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," katanya.

Sigit menyebut, penyelesaian aturan pelaksanaan menjadi fondasi penting bagi Pemprov DKI dalam menyusun arah program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Terlebih, regulasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan khusus Jakarta yang akan masuk dalam perencanaan tahun 2026 dan 2027.

Saat ini, tambah Sigit, Pemprov DKI telah menetapkan satu peraturan pelaksanaan UU DKJ, yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.

Selain itu, sedikitnya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda 2026 memuat kewenangan khusus Jakarta.

"FGD hari ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur pada saat Rapim Paripurna tanggal 6 Mei 2026 yang lalu, bahwa kita dituntut untuk bergerak cepat dan cermat dengan memperhatikan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026," jelasnya.

Sigit berharap, para narasumber dan pakar hukum yang hadir dapat memberikan masukan strategis untuk mengidentifikasi hambatan, menyinkronkan langkah antarlembaga, serta menghindari ego sektoral. Dengan demikian, proses transisi menuju pelaksanaan kewenangan khusus Jakarta dapat berjalan lebih lancar.

"Mari kita bedah hambatan yang ada, menyinkronkan gerak langkah, dan menghilangkan ego sektoral demi kelancaran transisi kewenangan khusus Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pengukuhan dewan kesenian jakarta rezap

Kukuhkan Anggota DKJ, Pramono Pesan Rawat Ekosistem Kesenian Jakarta

Rabu, 05 Agustus 2026 573

Dkj sayembara kritik folmer

DKJ Tetapkan Delapan Pemenang Sayembara Kritik Sastra 2026

Kamis, 23 Juli 2026 1189

Komite Film DKJ Gelar Festival Film Khusus Anak dan Remaja

Komite Film DKJ Gelar Festival Film Khusus Anak dan Remaja

Jumat, 22 Agustus 2025 1379

BERITA POPULER
Penertiban PKL Sungai Bambu anita 01

Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

Rabu, 21 Oktober 2026 2512

Konpers Jakarta Esports 2026 ist

Jakarta Esports 2026 Hadirkan Panggung Game Lokal, Musik, dan Kreativitas

Senin, 19 Oktober 2026 3078

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 3949

Bpbd omc ist

Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

Rabu, 21 Oktober 2026 1185

Edukasi Pilah Sampah pulau panggang anita

Warga Kelurahan Pulau Panggang Diajak Gencarkan Pilah Sampah

Selasa, 20 Oktober 2026 1273

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks