Jumat, 21 Agustus 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 125
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79.596.193.108.415 atau sekira Rp79,59 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai setelah Banggar bersama Pemprov DKI menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 pada Jumat (21/8).
"Kebutuhan masyarakat tetap terjaga,"
"Alhamdulillah, hari ini Jumat, 21 Agustus 2026, kami Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan rapat pembahasan KUA-PPAS," ucap Suhud.
Dikatakan Suhud, nilai anggaran perubahan tersebut mengalami penurunan dibandingkan APBD murni 2026 yang ditetapkan sebesar Rp81,3 triliun. Setelah penyesuaian, postur APBD 2026 menjadi Rp79,59 triliun.
Meski terjadi penurunan anggaran, DPRD dan Pemprov DKI berkomitmen menjaga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Sektor pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial tetap menjadi prioritas dalam penyusunan anggaran perubahan.
"Kami tetap bersepakat untuk menjaga hal-hal mendasar dalam kehidupan masyarakat DKI Jakarta, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial," ujarnya.
Menurut Suhud, DPRD juga memastikan pemenuhan mandatory spending tetap menjadi perhatian meskipun terdapat keterbatasan anggaran.
"Walaupun mengalami defisit atau kekurangan anggaran, kami berupaya tetap menjaga kebutuhan mendasar masyarakat DKI Jakarta," katanya.
Suhud berharap, kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tersebut dapat menjaga keberlangsungan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat di tengah penyesuaian terhadap postur APBD 2026.
"Dengan demikian, kebutuhan masyarakat tetap terjaga, begitu juga pendidikan, kesejahteraan, dan kesehatannya," tandasnya.