PAL Jaya Gandeng 80 Perusahaan Swasta Kelola Penyedotan Lumpur Tinja

Rabu, 19 Agustus 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 214

Truk sedot tinja pal jaya ist2

(Foto: Istimewa)

Perumda PAL Jaya bekerja sama dengan sekitar 80 perusahaan swasta untuk memenuhi kebutuhan penyedotan lumpur tinja masyarakat.

Mitra-mitra tersebut memiliki total 258 unit truk yang digunakan untuk melakukan penyedotan lumpur tinja dari masyarakat. Selanjutnya, lumpur tersebut dibawa ke instalasi pengolahan lumpur tinja milik PAL Jaya di Duri Kosambi maupun Pulo Gebang.

"mereka totalnya punya armada 258 truk,"

Direktur Utama PAL Jaya, Untung Suryadi mengatakan, pengelolaan sanitasi di Jakarta tidak hanya dilakukan melalui jaringan perpipaan yang terkoneksi dengan fasilitas pengolahan, seperti IPAL Setiabudi, IPAL TB Simatupang dan IPAL Krukut. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum terhubung dengan jaringan perpipaan air limbah tersebut sehingga membutuhkan layanan penyedotan tangki septik.

Ia menyampaikan, kemitraan dengan perusahaan swasta juga menjadi bagian dari upaya PAL Jaya memenuhi kebutuhan penyedotan lumpur tinja masyarakat

“Mitra-mitra swasta kami ada kurang lebih 80 perusahaan, mereka totalnya punya armada 258 truk. Saya melihat ini peluang bisnis buat para pengusaha. Kenyataannya memang ada demand, orang meminta dilakukan penyedotan, Jadi saat mereka melakukan penyedotan di masyarakat kemudian diolah di IPLT PAL Jaya,” ujarnya, Rabu (19/8).

Untung mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa penyedotan lumpur tinja untuk memastikan lokasi pembuangan limbah tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu menanyakan kepada penyedia jasa mengenai lokasi pengolahan lumpur tinja agar turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan.

“Masyarakat harus yakin bahwa septic tank mereka disedot dan limbahnya dibawa ke tempat pengolahan yang benar. Jangan sampai nanti tidak diolah dengan benar. Jadi, kepada masyarakat yang melakukan penyedotan sebaiknya ditanya, ‘Lumpurnya dibuang ke mana?’ supaya ikut berkontribusi pada perbaikan lingkungan, tidak mencemari,” jelasnya.

Ia menyampaikan, terkait pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan, PAL Jaya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi karena posisinya sebagai operator layanan. Kewenangan pemberian sanksi berada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

“PAL Jaya akan menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Dinas LH. Seperti kasus pembuangan limbah yang dilakukan secara tidak semestinya, termasuk ke sungai,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Transformasi PAL Jaya Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Air Jakarta

Transformasi PAL Jaya Kunci Perkuat Ketahanan Air Jakarta

Senin, 27 Juli 2026 753

Spald tb simatupang paljaya ist2

Perusahaan di TB Simatupang Dukung Pembangunan Jaringan Perpipaan Air Limbah

Selasa, 11 Agustus 2026 611

Green Building di IPAL Krukut Diterapkan pada Bangunan Hingga Proses Pengolahan Limbah

IPAL Krukut Jadi Prototipe Konsep Green Building

Jumat, 07 Agustus 2026 567

BERITA POPULER
IMG 20260817 WA0044

Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 6740

Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 9073

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 2288

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 2062

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1921

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks