Jumat, 14 Agustus 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 275
(Foto: Folmer)
Petugas gabungan Satpol PP, Sudin Sosial Jakarta Pusat, BBPOM, Polri dan TNI, Kamis (13/8) malam kemarin, berhasil mengamankan ribuan butir obat ilegal jenis Traamadol dan Hexymer, serta dua pengedarnya di kawasan Pasar Tanah Abang.
Dua pengedar dibekuk petugas berpakaian preman saat melakukan operasi di Kawasan Pasar Tanah Abang. Saat digeledah tas selempang milik pengedar bernama Rizky (29), ditemukan sekitar 4.000 lebih butir obat tramadol dan hexymer serta uang hasil penjualan sebesar Rp 4,2 juta.
Pelaku pengedar diserahkan ke aparat kepolisian
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, saat tiba di lokasi langsung mengenali wajah Rizky (29) salah satu dari dua pengedar obat terlarang yang ketiga kali tertangkap tangan bersama ribuan butir obat terlarang.
Arifin mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama warga dan organisasi masyarakat di Tanah Abang yang telah mendeklarasikan 'perang' terhadap peredaran obat ilegal.
"Kedua pelaku pengedar obat ilegal yang ditangkap diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku," ungkap Arifin.
Ia menegaskan, proses hukum diambil agar pelaku pengedar obat ilegal di Tanah Abang tidak kembali mengulangi perbuatannya.
"Pengedar dikenakan sanksi hukum karena sebagian besar obat yang dijual tidak memenuhi standar edar resmi, atribut atau merek obat tidak jelas dan tanpa mencantumkan nama obat," tegasnya.
Ia menambahkan, peredaran obat tanpa takaran dan izin yang jelas semacam ini dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat luas yang membeli secara bebas.
"Operasi ini juga melibatkan personel Satpol PP wilayah lain yang beririsan dengan Jakarta Pusat, sehingga saat mereka lari ke wilayah lain langsung diamankan bersama. Begitu juga sebaliknya," tandas Arifin.