Kamis, 13 Agustus 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 235
(Foto: Doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tarif khusus transportasi publik dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 yang jatuh pada 17 Agustus 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, tarif khusus transportasi publik yang diberikan sebesar Rp8, untuk berbagai moda transportasi di bawah naungan Pemprov DKI seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
"kami merevisi tarifnya,"
Ia menjelaskan, perubahan tarif transportasi khusus ini ditetapkan setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah," ujar Pramono di Stasiun LRT Manggarai, Kamis (13/8).
Perubahan tarif khusus transportasi tersebut diputuskan agar ada keselarasan tarif antara moda transportasi yang dikelola pemerintah pusat dengan Pemprov DKI.
"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," tandasnya.