Kamis, 13 Agustus 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 154
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Dua bangunan semi permanen dan tujuh lapak parkir kendaraan yang berdiri di atas lahan aset Pemprov DKI Jakarta, Jalan Permata Taman Palm, RT 08/03 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (13/8), ditertibkan petugas gabungan.
Wakil Camat Kalideres, Danur Sasono mengatakan, aset lahan Pemprov DKI Jakarta ini memiliki luas sekitar 3.700 meter persegi.
Bagian dari penataan dan pengamanan aset
"Penertiban ini tindaklanjut dari hasil temuan BPK, serta bagian dari penataan dan pengamanan aset Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
Setelah pembongkaran rampung, ungkap Danur, pihaknya akan bersurat ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk dilakukan pemagaran.
"Penertiban melibatkan sekitar 50 petugas dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, Pertamanan dan Kehutanan (Tamhut), Lingkungan Hidup (LH), PPSU, TNI dan Kepolisian," bebernya.
Lurah Pegadungan, Anugerah Sholiha Susilo menambahkan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah mensosialisasikan dan memberian tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan liar tersebut.
Namun karena upaya persuasif tidak juga diindahkan, tegas Anugerah, pihaknya tepaksa melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan.
Diharapkannya, tindakan tegas ini akan memberi efek jera sehingga lahan itu tidak lagi dimanfaatkan dan melanggar aturan.
"Sebelum dilakukan pemagaran, petugas akan rutin lakukan pengawasan agar lahan itu tidak kembali diokupasi," tandasnya.